Update DPT, KPU Anambas dan Instansi Terkait Gelar Rapat

Suasana rapat PDPB di Ruang Rapat KPU Anambas. (Foto:ist)

ANAMBAS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar rapat Pemuthakiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Anambas yang diwakili Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta instansi vertikal dan partai politik (parpol) di ruang rapat kantor KPU Anambas, Jalan Tanjung Lambai, Desa Sri Tanjung, Selasa (28/6/2022).

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Kepulauan Anambas, Padillah mengatakan, rapat yang diselenggarakan pada hari ini salah satunya bertujuan untuk melakukan update Daftar Pemilih Tetap (DPT), baik untuk DPT yang telah terdaftar, maupun yang belum.

“Kita terus melakukan update DPT, mulai Mei 2021 kemarin sudah dimulai, bulan Juni nya sudah mulai meminta data kepada desa untuk mengupdate pemilih, termasuk dengan DPT yang telah meninggal, maupun anak sekolah yang telah mempunyai KTP-elektronik,” kata Padillah.

Dirinya juga menyampaikan, untuk anak sekolah yang telah mencukupi umur akan tetapi belum mempunyai KTP, akan kita arahkan datanya kepada Disdukcapil Anambas, setelah itu barulah bisa kita update.

“Kita juga akan mengarahkan kepada Disdukcapil untuk anak sekolah yang belum mempunyai KTP-el, agar bisa mempunyai KTP-el dan data pemilih bisa di update,” ucapnya.

Fadillah menjelaskan, untuk data pemilih di Anambas sejak 2020 hingga Mei 2022 mengalami peningkatan, dan KPU sendiri akan terus melakukan update hingga keseluruh lokasi di Anambas hingga mendapatkan data yang maksimal.

“DPT masyarakat Anambas pada 2020 lalu berjumlah 31.707 dan sampai Mei tahun 2022 ini telah meningkat ke angka 32.006. namun ini belum hasil final, dikarenakan kita masih terus melakukan update dari DPT baru maupun DPT yang telah meninggal. Untuk itulah adanya update data agar setiap masyarakat dapat memberikan hak suaranya dalam,” jelas Padillah. (KG/WNY)