
Bupati Karimun Dr. H. Aunur Rafiq, M.Si dan Wakil Bupati Karimun H. Anwar Hasyim, M.Si meninjau proses vaksinasi COVID-19. (F:ist)
KARIMUN – Bupati Karimun Dr. H. Aunur Rafiq, M.Si dan Wakil Bupati Karimun H. Anwar Hasyim, M.Si meresmikan pencanangan vaksinasi COVID-19 Kabupaten Karimun, Sabtu (30/1/2021).
Pencanaan vaksinasi dilaksanakan di gedung pertemuan RS. Muhammad Sani Kabupaten Karimun pada pukul 09.00 WIB.
Turut hadir Sekda Karimun, Asisten I dan III, Kepala Dinas Kesehatan, KasatpolPP, Kakanmenag dan instansi vertikal serta tokoh agama dan organisasi masyarakat.
Bupati Karimun Dr. H. Aunur Rafiq, M.Si dalam sambutannya mengungkapkan dari data terkonfirmasi COVID-19 di Kabupaten Karimun sebanyak 400 kasus. Pasisen yang sedang dirawat sebanyak 36 orang dan 17 orang meninggal.
Untuk Provinsi Kepri sambung bupati, Kabupaten Karimun merupakan kabupaten nomor empat jumlah terbanyak terkonfimasi COVID-19.
Ia pun berharap dengan dilakukannya vaksinasi ini dapat mengurangi dan memutuskan mata rantai COVID-19 di Kabupaten Karimun.
Pada pelaksanaan vaksinasi pada tahap pertama ini diprioritaskan bagi tenaga medis, pejabat publik, TNI dan Polri serta tokoh masyarakat.
Ia pun meminta maaf karena dirinya dan Wakil Bupati Karimun tidak memenuhi syarat yang dikeluarkan oleh Kementrian Kesehatan untuk mengikuti vaksinasi.
Ia mengungkapkan bahwa dirinya tidak bisa divaksin karena memiliki penyakit bawaan dalam tubuhnya sementara wakilnya dikarenakan berumur diatas 59 tahun.
Adapun beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk dapat diberikan vaksin COVID-19 Sinovac diantaranya:
A. Umur 18 – 59 tahun
B. Tekanan darah tidak lebih dari 140/90
C. Tidak berada dalam salah satu kondisi diantaranya :
1. Pernah terconfirmasi COVID-19
2. Sedang hamil atau menyusui
3. Mengalami gejala ispa (batuk, pilek, sesak napas, dalam tujuh hari terakhir).
4. Ada anggota keluarga yang kontak erat, suspek atau terkonfirmasi
5. Sedang dalam perawatan karena COVID-19
6. Mempunyai riwayat elergi berat
7. Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah
8. Menderita penyakit jantung
9. Menderita penyakit autoimun sistemik
10. Menderita penyakit diabetes militus, ginjal
11. Menderita penyakit reumatik autoimun
12. Menderita penyakit saluran pencernaan kronis
13. Menderita penyakit hiperteroid
14. Menderita kanker, kelainan darah
15. Menderita HIV dengan angka CD4 kurang dari 200 atau tidak diketahui
(kg/hum)
You must be logged in to post a comment.