ANAMBAS – Polres Kepulauan Anambas melakukan pemusnahan barang bukti narkotika berbahaya kelas I jenis sabu-sabu dengan total berat 192,18 gram yang merupakan hasil temuan tim khusus Polres Anambas pada 26 November bulan lalu di Desa Mampok, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, Jumat (17/12/2021).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra, Kepala Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Roy Hiffington Harahap dan perwakilan Sekretaris Daerah Kabupaten Anambas, Arif Sunanto.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti S.I.K menjelaskan, bahwa kegiatan pemusnahan ini sudah mendapat pengesahan dari Pengadilan Negeri (PN) Natuna.
“Cara yang kami lakukan adalah dengan melarutkan kedalam air dan selanjutnya diteruskan melalui saluran pembuangan atau septic tank,” jelas kapolres.
Ia juga menegaskan, bahwa tidak akan pernah toleransi bagi pengguna atau pengedar narkotika. Jika ketahuan atau tertangkap akan diproses sesuai hukum berlaku.
“Tidak ada ampun bagi siapapun yang menggunakan maupun mengedarkan, jadi jauhi dan mari bersama kita berantas narkoba,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Kepulauan Anambas mengatakan selalu mendukung kepolisian dalam memerangi narkotika di kabupaten perbatasan ini. Karena narkotika sangat merusak masyarakat, khususnya generasi muda.
“Saya mewakili forkopimda dan masyarakat Anambas sangat mendukung ketegasan kapolres, aksi pemusnahan dan hal lainnya dalam menindak narkoba,” kata Wan Zuhendra.(KG/WNY)