Waduh!! Ada Kapal Muat Kayu Balok Diduga “Ilegal logging” di Kecamatan Lingga Utara

LINGGA – Mirisnya aktivitas pelaku usaha pembalakan liar (illegal logging) di Kabupaten Lingga khususnya kawasan hutan Kecamatan Lingga Utara, semakin merajalela.

Hal itu didasari atas hasil investigasi awak media saat mengunjungi Tempat Kejadian Perkara (TKP), Senin (25/10/2021). terlihat sebuah kapal bermuatan kayu diduga hasil ilegal logging berjenis balok Tem dengan ukuran sedang.

Saat dilakukan wawancara eksklusif kepada salah satu Anak Buah Kapal (ABK). Ia menuturkan, kayu tersebut merupakan milik MN dan TP, kemudian kayu itu akan dikirim ke batam untuk dijual.

“Iya bg, saya coba hubungi yang punya. Kami disini cuma bawa aja,” cetus salah satu ABK.

Dengan bermuatan maksimal 20 Ton, ABK itu mengaku hanya mengambil upah untuk sekali jalan saat melakukan pengiriman.

“Ini kira – kira baru masuk kisaran 7 Ton sih. Kalau biasanya sekali ngirim itu 20 Ton, tergantung juga lah, karena kapal ini hanya bisa  segitu. Kalau mau jelas lansung aja sama yang punya kayunya bg,” pungkasnya.

Penebangan liar dilakukan oleh oknum oknum yang meraup keuntungan pribadi dengan membabat hutan tanpa perhitungan masih praktis dilakukan. Sejumlah hutan lindung pun menjadi sasaran.

Berdasarkan undang nomor 18 Tahun 2013, oknum pelaku telah melanggar Pasal 92 Ayat ( 1 ) Tentang pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, perseorangan dengan sengaja, begitu juga Pasal 17 Ayat ( 2 ) Huruf a.

Dengan pidana penjara paling sedikit tiga tahun dan paling lama 10 ( Sepuluh ) tahun, serta Denda paling sedikit Rp 1.500.000. 000, ( Satu miliar Lima ratus juta rupiah) dan paling besar Rp 5.000. 000. 000, ( Lima miliar rupiah). (kg/***)

Discover more from Kepri Global

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading