KARIMUN – Wakil Gubernur ibu Hj Marlin Agustina menyerahkan Surat Perintah Plh Bupati Karimun Dr. H. Muhd. Firmansyah, M.Si yang saat ini menjabat sebagai Sekda Kabupaten Karimun akan melaksanakan jabatan Pelaksana Harian Bupati terhitung 24 Maret 2021, Senin (22/3).
Dalam Surat Perintah dengan nomor 130/492/B.PEMTAS-SET/2021 Gubernur Kepulauan Riau tertulis perintah kepada Dr. H. Muhd. Firmansyah. M.Si mulai tanggal 24 Maret 2021 melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Harian Bupati Karimun sampai dengan dilantiknya Penjabat Bupati atau Bupati dan Wakil Bupati Karimun defenitif.
Selain itu, tugas Plh juga untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati Karimun, mengingat telah berakhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati Karimun Masa Jabatan Tahun 2016-2021 pada tanggal 23 Maret 2021. Juga memfasilitasi proses usulan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati karimun Masa Jabatan Tahun 2021-2024. (ky/hum)
Be the first to comment on "Wagub Kepri Berikan Surat Perintah Pada Dr. H. Muhd. Firmansyah, M.Si Untuk Menjabat Sebagai Plh Karimun"