BATAM (Kepriglobal.com) – Warga Kampung Tembesi Tower mengancam mendemo besar-besaran Walikota Batam, jika perjuangan mereka menuntut legalitas sebagai kampung tua tidak diakomodir Pemerintah Kota (Pemko) Batam.
Pasalnya, sebanyak 400 kepala keluarga (KK) yang mendiami Kampung Tembesi Tower, sudah pernah diakomodir Pemko Batam sebagai kampung tua. Namun, belakangan Pemko Batam tidak memasukkan Kampung Tembesi Tower sebagai kampung tua.
Baca Juga: LAHP Ombudsman: BP Batam Terbukti Maladministrasi Tunda Terbitkan Legalitas Kampung Tembesi Tower
“Padahal, surat keputusan Walikota Batam tertuang dalam KPTS.105/HK/III/2004 tentang Penetapan Kampung Tua di Kota Batam, jelas Tembesi Tower sebagai kampung tua. Tapi, sekarang kok tak dimasukkan. Ini yang kami perjuangkan,” ujar Ketua RW 16 Tembesi Tower, Fahruddin kepada wartawan di Batam Centre, Kamis (2/6/2022).
Surat keputusan KPTS.105/HK/III/2004 tentang Penetapan Kampung Tua di Kota Batam tersebut, ditandatangani Walikota Batam waktu itu Drs H Nyat Kadir.
Kemudian, lanjut Fahruddin, Otorita Batam (sekarang namanya Badan Pengusahaan/ BP Batam) sebagai pemegang hak pengelolaan lahan (HPL) Batam, telah mengeluarkan izin prinsip (IP) nomor: B/70/KA/III/2005 tentang Persetujuan Prinsip Terhadap Kampung Tembesi Lestari tanggal 30 Maret 2005 yang ditandatangani Ismeth Abdullah selaku Ketua Otorita Batam.
“Kok sampai sekarang, Pemko Batam belum mengakomodir pejuangan kami menuntut legalitas sebagai kampung tua. Padahal, dasar legalitasnya jelas. Mohon maaf, jika perjuangan kami ini tidak diakomodir Pemko Batam, maka warga akan demo besar-besaran menuntut Walikota Batam,” ujar Fahruddin.
Selain itu, Ketua RT 3 RW 16, Syahrim Siketang, Walikota Batam pada tahun 2019 waktu kampanye di Tembesi Tower, berjanji akan memperjuangkan legalitas Kampung Tua Tembesi Tower.
“Masyarakat akan turun demo besar-besaran, jika perjuangan kami ini tidak diakomodir Walikota. Warga sudah beranak-pinak tinggal puluhan tahun di Tembesi Tower,” terang Syahrim Siketang.
“Yang penting, masukkan dulu Tembesi Tower sebagai kampung tua sesuai KPTS.105/HK/III/2004 tentang Penetapan Kampung Tua di Kota Batam,” tegas Syahrim Siketang.
Kuasa Hukum Warga Tembesi Tower, Orik Ardiansyah SH, menguraikan, pihaknya sudah melaporkan perkara Tembesi Tower ini ke Ombudsman RI perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.
Ombudsman, kata Orik, dalam laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) nomor surat B/0225/LM.24-05/0165.2020/IV/2021 bahwa BP Batam telah melakukan maladministrasi yakni penundaan berlarut atas permohonan warga mendapatkan legalitas Kampung Tembesi Tower RW 16.
“Kami juga mendampingi warga Tembesi Tower rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Batam pada hari Selasa (28/9/2021) lalu, yang sudah diterbitkan rekomendasi lembaga DPRD Batam nomor 047/170/III/2022 tanggal 8 Maret 2022. Tapi, sampai sekarang rekomendasi tersebut belum dilakukan Pemko Batam maupun BP Batam,” ujar Orik kecewa.
Saat RDP dengan Ketua Komisi I DPRD Batam, Budi Mardianto, lanjut Orik, waktu itu Budi Mardianto meminta BP Batam, agar membantu warga Kampung Tembesi Tower mendapatkan legalitas.
RDP tersebut dihadiri Disniko S dan Mulyo Hadi perwakilan BP Batam. Niko sapaan Disniko saat RDP, mengakui sudah pernah turun ke Kampung Tembesi Tower. Hasil penelusuran mereka, memang ada Posyandu, masjid, musala, dan fasilitas (publik lainnya).
Selanjutnya, ungkap Orik, pihaknya kembali mendampingi warga Tembesi Tower RDP dengan pimpinan DPRD Batam yang langsung dipimpin Ketua DPRD Batam, Nuryanto pada Rabu (25/5/2022) lalu.
“Kami mendapati, Pemko Batam dalam hal ini ada surat Sekretariat Daerah Kota Batam nomor: 127.a/TM.02.02/IV/2022, perihal: Rekomendasi Penerbitan Sertifikat Hak Milik pada Kampung Tua tertanggal 7 April 2022. Kami kecewa, surat Sekretariat Daerah Kota Batam tersebut tidak memasukkan Tembesi Lestari/ Tower RW 16 sebagai kampung tua,” ungkap Orik.
Surat Pemko Batam nomor: 127.a/TM.02.02/IV/2022 tersebut, ditandatangani stempel oleh H Jefridin MPd (Pembina Utama Madya) NIP 196812251998021006 kapasitas selaku Sekretaris Daerah Kota Batam, ditujukan kepada Kepala BP Batam cq Direktur Lahan BP Batam.
Tembusan surat Pemko Batam nomor: 127.a/TM.02.02/IV/2022 tersebut antara lain: Walikota Batam, Wakil Walikota Batam, Ketua DPRD Kota Batam, Kepala Dinas Pertanahan Kota Batam, Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam, dan Ketua Tim Penyelesaian Legalitas Kampung Tua Kota Batam.
“Yang membuat kami miris, dalam lampiran dituliskan 24 titik Kampung Tua Kota Batam, yang mana Tembesi Tower tidak masuk dalam surat rekomendasi dimaksud,” ujar Orik.
Padahal, lanjut pengacara jebolan Universitas Darul Ulum (Undar) Jombang, Jawa Timur ini, secara faktual Tembesi Tower termasuk kampung tua berdasarkan Keputusan Walikota Batam Nomor: KPTS.105/HK/III/ 2004.
“Itu adalah keputusan beschikking, selalu bersifat individual dan kongkrit. Hal ini dikuatkan dengan adanya IP dari BP Batam berdasarkan surat nomor: B/70/KA/III/2005 perihal: Persetujuan Prinsip Terhadap Kampung Tembesi Lestari tertanggal 30 Maret 2005. Kami siap mengawal penerbitan legalitas Tembesi Lestari/ Tower RW 16 sampai mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ulas Orik, yang juga kader Nahdlatul Ulama (NU) kultural ini.
Seiring dengan itu, Orik meminta pemerintah melindungi hak-hak sebagai warga negara yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saran Orik, Pemko Batam maupun BP Batam harus mengakomodir warga Tembesi Tower menjadi kampung tua sesuai dasar hukum yang sudah ada.
Bahkan, DPRD Batam sebagai representasi memperjuagkan kepentingan masyarakat telah mengeluarkan surat rekomendasi nomor: 047/170/III/2022, perihal: Rekomendasi tertanggal 8 Maret 2022 yang ditanda angani Ketua DPRD Batam, Nuryanto SH MH.
“Dalam surat rekomendasi DPRD Batam tersebut, pada pokoknya menyatakan agar Walikota Batam dan BP Batam melakukan langkah-langkah terbaik demi kepentingan warga masyarakat Kampung Tembesi Lestari/ Tower RW 16, dengan melakukan pengukuran. Selanjutnya, dapat dialokasikan kepada warga sesuai prosedur dan ketentuan berlaku,” jelas Orik.
Sebagai bahan pertimbangan, lanjut Orik, Pemko Batam melalui dana hibah dan/ atau APBD telah mengeluarkan dana untuk membangun fasilitas umum dan dapat dikualifikasikan sebagai aset negara antara lain.
“Antara lain pembangunan rumah ibadah dalam hal ini masjid, semenisasi jalan, gedung PKK dan/atau gedung serba guna, fasilitas air bersih, fasilitas listrik, sekolah, dan lain-lain. Hal ini, juga diakui Niko staf BP Batam waktu RDP warga Tembesi Tower dengan Komisi I DPRD Batam,” ungkap Orik.
Berdasarkan hal tersebut di atas, pinta Orik, mohon kiranya kampung Tembesi Tower dimasukkan dalam surat dari Pemko Batam dalam hal ini Sekretariat Daerah Kota Batam Nomor: 127.a/TM.02.02/IV/2022, perihal: Rekomendasi Penerbitan Sertifikat Hak Milik pada Kampung Tua tertanggal 7 April 2022.
“Mohon maaf, apabila bapak tidak memasukkan Kampung Tembesi Tower ke dalam surat rekomendasi dimaksud, maka pihak Bapak dapat dikualifikasikan telah melakukan abuse of power dalam menjalankan sistem pemerintahan, telah menghilangkan aset negara yang berpotensi menimbulkan kerugian negara secara masif dan terstruktur,” terang Orik.
Hal itu juga, masih Orik, bisa dikategorikan melanggar hak asasi manusia (HAM) sebagaimana dimaksud Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia jo UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
Dalam konsideran huruf b menyebutkan bahwa: negara bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia, melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam perumahan yang sehat, aman, harmonis dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.
“Bukankah BP Batam sebagai kepanjangan tangan Negara, turut serta melaksanakan amanat UU dimaksud dan turut bertanggung jawab,” tanya Orik.
DPRD Siap Memfasilitasi Para Pihak
Ketua DPRD Batam, Nuryanto, ditanya soal warga Tembesi Tower akan mendemo Walikota secara besar-besara jika perjuangan warga menuntut legalitas tak dipenuhi, mengatakan, siap memfasilitasi para pihak untuk mencari solusi terbaik.
Diakui Nuryanto, Walikota Batam pasti menyayangi warganya dan memberikan solusi terbaik. “Apalagi, Walikota itu orang baik. Sebagai pemimpin, beliau pasti menepati janjinya. Saya mengimbau kepada seluruh warga Tembesi Tower RW 16, tak perlulah demo. Duduk bersama mencari solusi terbaik saja,” pinta Cak Nur, sapaan Nuryanto.
Memang, diakui Nuryanto, bahwa telah terbit Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) bahwa Tembesi berdasarkan Perda Kota Batam Nomor 3 Tahun 2021-2041 masuk wilayah industri.
“Tapi, rencana detail tata ruang (RTDR) belum ditetapkan. Sehubungan dengan legalitas mulai dari KPTS.105/HK/III/ 2004 tentang Tembesi Tower Lestari masuk kampung tua diikuti surat BP Batam nomor: B/70/KA/III/2005 perihal: Persetujuan Prinsip Terhadap Kampung Tembesi Lestari patut diberikan solusi agar legalitas perjuangan warga dipenuhi,” ujar Cak Nur bijak.
Soal luasan berapa yang ditetapkan di Tembesi Tower sebagai kampung tua, menurut Cak Nur, antara pemerintah dan warga tak boleh ngotot-ngototan karena sifatnya mencari win-win solution.
“Pemerintah, kasihkanlah secuil lahan untuk legalitas warga Kampung Tembesi Tower,” saran Cak Nur.
Sementara itu, Kuasa Hukum Warga Tembesi Tower, Orik Ardiansyah SH, menambahkan, pihaknya sambil menunggu lahir solusi terbaik bagi kliennya warga Tembesi Tower, pihaknya mengirimkan surat ke Sekretaris Daerah Kota Batam.
Tembusan surat tersebut, ungkap Orik, antara lain Presiden, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Perindustrian, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN), dan lainnya.
“Inti surat kami, supaya surat Sekretariat Daerah Kota Batam Nomor: 127.a/TM.02.02/IV/2022, perihal: Rekomendasi Penerbitan Sertifikat Hak Milik pada Kampung Tua tertanggal 7 April 2022 agar memasukkan Tembesi Tower sebagai kampung tua,” ujar Orik. (kg/pan)
You must be logged in to post a comment.