Wartawan Kecewa, Satpol PP Anambas Tak Izinkan Meliput di Sekitar Masjid Baitul Makmur

ANAMBAS – Banyak sekali warna-warni fenomena pembukaan Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) IX tingkat Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) di Kabupaten Kepulauan Anambas, mulai dari semaraknya penampilan terbaik para peserta pawai ta’aruf dalam pembukaan MTQ yang membuat banyak sekali masyarakat antusias untuk mengambil foto demi mengabadikan momen tersebut.

Pada sela-sela keramaian itu, masyarakat bersama para jurnalis atau wartawan berbaur bersama untuk memotret proses berjalannya acara tersebut. Dari keramaian itulah membuat tim pengamanan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) mulai melakukan penertiban kepada masyarakat yang mengambil foto atau video dilokasi acara.

Tak hanya masyarakat, wartawan yang sudah dibekali oleh ID-Card dari medianya juga turut mendapatkan hal yang tidak menyenangkan, seperti pengusiran dan pembatasan meliput di area acara Mesjid Baitul Makmur Tarempa sebagai tempat pelaksanaan acara oleh oknum Satpol PP tersebut.

Padahal, Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) telah menjamin hak setiap wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi dan UU Pers menjamin hak wartawan untuk melakukan liputan dengan bebas, tanpa ada intimidasi dan pembatasan dari pihak mana pun.

Namun, UU Pers tersebut tidak dirasakan ketika perhelatan akbar MTQ tingkat provinsi tersebut berlangsung, hal ini dirasakan oleh salah satu rekan media di Anambas ketika melakukan peliputan.

“Dia (Oknum Satpol-PP) meminta untuk tidak melakukan peliputan di area acara MTQ. Dikarenakan, kami (awak media) tidak dibekali id-card dari Diskominfotik Anambas,” ucap Noven Simanjuntak, salah satu rekan media Anambas yang mengalami pengusiran, Kamis (14/07/2022).

Sementara itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Kabupaten Natuna, Muhammad Rapi, yang turut serta diusir saat melaksanakan tugas mengatakan, pihaknya hadir bersama rombongan kafilah MTQ untuk mengekspos kegiatan Pemkab Natuna.

“Cuma dalam teknisnya saya lihat, Satpol-PP (Anambas) masih kurang memahami kondisi dan situasi di lapangan terhadap rekan-rekan media. Karena, untuk peliputan itu ada sekat-sekatnya, rekan-rekan media itu lebih mengetahui lagi mana tempat-tempatnya dan waktunya yang terbatas”, ucap M. Rapi.

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Anambas, Raja Benny Syahrizal menanggapi tindakan dari oknum Satpol-PP tersebut. Dirinya juga mengesalkan tindakan arogansi oleh oknum Satpol-PP Anambas. seharusnya, menurutnya tidak perlu ada tindakan sampai mendorong dan sebagainya.

“Yaa, tidak begitu seharusnya. Sebenarnya, dari media-media kan punya id-card dari masing-masing perusahaan. Dan itu status mereka (awak media) diakui dan mereka punya hak untuk melakukan publikasi. Namun, teknis pengaturan yang seharusnya memperhatikan secara humanis,” ujar Benny saat dikonfirmasi awak media. (KG/WNY)