Yusril Minta Satpol PP Buktikan Bekerja Bukan Pesanan, Soal Bangunan Baru di Ruko Taman Raya Tahap 3

Foto Atas: Satpol PP Kota Batam memberikan teguran terhadap bangunan baru “memakan” jalan di Ruko Taman Raya Tahap 3 Blok A Batam Centre. Foto bawah: Kondisi terkini bangunan baru tersebut masih berlanjut dibuktikan sudah diplester dan terdapat tumpukan bata merah dan material pasir, Minggu (26/12/2021). Foto Istimewa

BATAM (Kepriglobal.com) – Ketua Kepri Government Watch, Yusril Koto meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam membuktikan bekerja bukan berdasarkan pesanan.

Hal ini, kata Yusril, terkait bangunan baru permanen terbuat dari bata merah di Ruko Taman Raya Tahap 3 Blok A Batam Centre yang “memakan” jalan, sekitar tiga meter dari depan ruko.

“Informasi dari Kasi Trantib Kecamatan Batam Kota, Junaidi bahwa bangunan baru Ruko Taman Raya Tahap 3 Blok A tersebut, sudah mendapat surat peringatan (SP). Tapi, kenapa belum dibongkar,” ujar Yusril kepada wartawan di Ruko Grand BSI Batam Centre, Minggu (26/12/2021).

Sementara, lanjut Yusril, dirinya pernah membuat bangunan baru dengan empat tiang besi beratap spandek tanpa dinding batu bata di depan rukonya di Grand BSI tahun 2020, belum selesai dikerjakan lalu tanpa SP langsung dibongkar Satpol PP.

Dari dua peristiwa itu saja, kata Yusril, tindakan Satpol PP sudah diskriminatif.

“Bahkan, saya dan organisasi yang saya pimpin pernah dijadikan “alat” untuk menyurati Walikota Batam, supaya kandang ayam milik anggota DPRD Batam di seberang kantor Polda Kepri digusur. Akhirnya digusur,” ungkap Yusril.

Artinya, kata Yusril, soal bangunan baru permanen memakan jalan umum di Ruko Taman Raya Tahap 3 Blok A tersebut, Satpol PP semestinya sudah bisa melakukan tindakan yang sama tanpa SP dibongkar.

“Nyatanya, sudah SP pun belum dibongkar. Kita minta nanti kalau sudah SP-3, agar Satpol PP melakukan pembongkaran. Atau, jangan karena diduga ada pesanan, tidak melakukan pembongkaran,” tegas Yusril.

Kepala Kantor (Kakan) Satpol PP Kota Batam, Reza Khadafy, dikonfirmasi membenarkan bahwa bangunan baru permanen di Ruko Taman Raya Tahap 3 Blok A Batam Centre tersebut sudah diberikan SP.

“Untuk persoalan teknis, supaya menghubungi Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum (Tibum), Imam Tohari. Semua SP saya yang teken.
Besok sudah masuk tahapan berikutnya. Makanya teknis, tanya kabid teknis saya,” kata Reza.

Sementara itu, Kabid Tibum Satpol PP Kota Batam, Imam Tohari, dikonfirmasi mengatakan, SP-2 sudah diberikan terhadap bangunan baru permanen memakan jalan umum di Ruko Taman Raya Tahap 3 Blok A Batam Centre tersebut.

Ditanya kapan kelanjutan SP-3. Kata Imam Tohari, sekitar hari Selasa (28/12/2021). Diminta boleh ditunjukkan tanda bukti SP sudah dibuat.

“Semua SP tertulis Mas. Secara administrasi, SP itu ada di kantor. Semua sudah ditelaah oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS),” kata Imam Tohari.

Disebutkan Imam Tohari, protap Satpol PP Kota Batam yaitu SP-1, SP-2, dan Sp-3 baru dilakukan pembongkaran.

Ditanya tahun 2020 Yusril melakukan pembangunan baru depan rukonya di Grand BSI, dengan empat tiang besi beratap spandek tidak memakai dinding bata, bahkan belum siap baru dua hari sudah dibongkar Satpol PP tanpa ada SP.

Menurut Yusril, tindakan Satpol PP terhadap bangunan baru Ruko Tahap 3 Blok A diskriminatif. Sudah SP dan pembangunan masih jalan, belum dibongkar-bongkar.

“Tak ada diskriminatif. Waktu terjadi bangunan, yang mana kami itu menerima laporan. Makanya ditindaklajuti SP-1 dan SP-2. Karena waktu masih membangun, itukan orangnya tidak ada. Yang ada tukang bangunan,” ujar Imam Tohari.

Satpol PP, lanjut Imam Tohari, menunggu pemilik bangunan untuk mempertanyakan izinnya darimana. “Ternyata, ruko tersebut punya sendiri. Setelah dia tidak bisa menunjukkan izin bangunan, maka kami tindaklanjuti,” kata Imam Tohari.

Ditanya bahwa bangunan baru di Ruko Taman Raya Tahap 3 Blok A tersebut masih lanjut. Kata Imam Tohari sudah tidak ada pekerjaan.

Namun, saat dicek ke lokasi Minggu (26/12/2021) sore, bahwa bangunan baru permanen sekitar 3 meter dari ruko, lebar sekitar 4 meter dengan tinggi sekitar 1 meter tersebut, sudah diplester.

Bahkan, bata merah tampak menumpuk di depan bangunan. Dan pasir bangunan juga teronggok di depan bangunan tersebut. (kg/pan)

Discover more from Kepri Global

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading