BATAM (Kepriglobal.com) – Ketua Kepri Government Watch, Yusril Koto meminta Wali Kota (Wako) Batam Muhammad Rudi mengevaluasi kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Ini diutarakan Yusril, terkait kasus yang disorotnya tambahan bangunan baru di Ruko Taman Raya Tahap 3 Blok A Batam Centre.
“Satpol PP sudah mengeluarkan surat peringatan (SP) 2 atas tambahan bangunan baru tersebut nomor: 644/Set/Satpol-PP/XII/2021 dengan tenggat waktu 27 sampai 29 Desember 2021. Faktanya, pembangunan tetap berlanjut dan informasi yang saya dapatkan belum dikeluarkan SP-3. Ada apa?” ujar Yusril kepada wartawan di Ruko Grand BSI Batam Centre, Senin (3/1/2022).
Itu sebabnya, lanjut Yusril, pergantian aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemko Batam, harus berlanjut termasuk menyasar ke Satpol PP Batam. “Saya mengawal dan mengawasi pembongkaran ini sampai tuntas dan jadi acuan. Sebab, dalam kasus ini ada dugaan pelanggaran Perda Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang ketertiban umum. Dan Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang bangunan dan gedung,” urai Yusril.
Itu sebabnya, kata Yusril, dirinya mempertanyakan komitmen Wako Batam ikut mencegah korupsi dan mengajak masyarakat mengawasi kinerja ASN di lingkungan Pemko Batam. “Jika Wako membiarkan Satpol PP tidak menjalankan kewenangannya menerbitkan SP-3, ini berarti menciptakan pemerintahan yang tidak baik. Hal ini berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang, bahkan berpotensi menimbulkan tindakan pidana korupsi,” ujar Yusril.
Jika tindakan penegakan Perda terhadap tambahan bangunan baru di Ruko Taman Raya Tahap 3 Blok A dengan kompromi, kata Yusril, ini diduga ada gratifikasi. “Berdasarkan SP-2 pemilik bangunan itu harus membongkar tambahan bangunan yang masa berlakunya sampai 29 Desember 2021. Faktanya, pemilik bangunan hanya memundurkan pemotongan satu meter, dan sampai saat ini dibiarkan,” ujar Yusril.
“Wako Batam jangan hanya keras kepada PK5, tapi lembek pada bangunan menyalah pengusaha besar,” tegas Yusril.
Sementara itu, Kepala Kantor (Kakan) Satpol PP Kota Batam, Reza Khadafy, mengatakan benar bahwa tambahan bangunan baru di Ruko Tahap 3 Blok A Batam Centre tersebut sudah SP-2. Untuk teknis, Reza menyarankan mengkonfirmasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Batam, Jonri.
“Karena begini, se-Kota Batam yang saya awasi. Banyak juga yang lain, cuma ini (tambahan bangunan baru Ruko Tahap 3 Blok A Batam Centre) terlalu mencuat. Yang lain juga tahapannya jalan SP-1, SP-2, SP-3. Kalau mereka tetap bangun, dikasih SP Bongkar,” ujar Reza.
Disebutkan Reza, pihaknya memberi kesempatan orang untuk berusaha, karena orang tersebut bisa merekrut orang bekerja. “Tapi, kalau tak mau mematuhi aturan apa boleh buat, terpaksa dibongkar. Kita kasih kesempatan, bongkarlah sendiri. Sedangkan SP diberikan sesuai prosedur dan tahapan,” jelas Reza.
PPNS Satpol PP Kota Batam, Jonri, menyatakan, untuk SP berikutnya tergantung di lapangan bagaimana-bagaimana. “Untuk SP-3, tergantung kebijakan pimpinan,” ujar Jonri. (kg/pan)
You must be logged in to post a comment.