Yusril Protes Drainase Eks Sekolah Kaliban Dibangun Swasta Diduga untuk Kepentingan Komersil

Ketua Kepri Government Watch, Yusril Koto, mengekspose ke youtube memprotes pembangunan drainase diduga digunakan untuk kepentingan komersil.

BATAM (Kepriglobal.com) – Ketua Kepri Government Watch, Yusril Koto, memprotes pembangunan drainase di samping sisi kanan eks Sekolah Kaliban Batam Centre.

Pembangunan drainase tersebut, lanjut Yusril, berpotensi menimbulkan kemacetan lalu lintas dan potensi banjir.

“Pada dasarnya, setiap rencana pembangunan, kegiatan perdagangan yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) wajib dilakukan andalin,” ujar Yusril kepada wartawan di Ruko Grand BSI, Sabtu (15/1/2022).

Andalin, kata Yusril, diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Sehingga, menurut Yusril,
drainase perkotaan Jalan Tengku Sulung Kelurahan Belian (di sisi kanan bangunan eks Sekolah Kaliban, red) diduga dijadikan kepentingan komersil fasilitas pendukung bangunan niaga, memberi dampak bangkitan lalu lintas yang tinggi.

Pemanfaatan drainase tersebut, masih Yusril, akan menambah kemacetan Jalan Tengku Sulung, Jalan Raja Saleh, hingga Jalan Abulyatama yang saat ini terjadi bertambah parah.

“Dari pihak eks Sekolah Kaliban telah menelepon ke saya, mengatakan bahwa bangunan tersebut mau dijadikan untuk niaga,” ungkap Yusril.

Oleh karena itu, pembangun drainase untuk kepentingan komersil tersebut, terang Yusril, wajib menyampaikan dokumen andalin yang disusun oleh tenaga ahli yang memiliki kompetensi andalin.

Drainase di samping sekolah eks Kaliban tersebut, merupakan drainase induk menampung air buangan dari drainase lingkungan sekitarnya, termasuk curah hujan.

Jika drainase induk tersebut dilakukan penutupan, ujar Yusril, berpotensi terjadi penyumbatan menimbulkan dampak buruk besar berupa banjir terulang kembali.

“Seperti yang pernah terjadi dialami warga Taman Raya Tahap 1 Batam Centre. Itu sebabnya saya protes, drainase perkotaan dijadikan kepentingan komersil dan diduga tanpa izin,” ujarnya.

Pengakuan pihak pembangun via telepon pada Sabtu (15/1/2022) pukul 12.49 WIB, aku Yusril, si pembangun menyatakan drainase tersebut merupakan proyek pemerintah. Namun, Yusril menilai, pihak pembangun diduga melakukan pembohongan.

“Jika itu proyek pemerintah, wajib dipasang papan nama proyek. Kenyataannya tidak ada papan pengumuman nama proyek,” ujar Yusril.

Yusril meminta instansi terkait, untuk menghentikan pemanfaatan drainase untuk komersil ini, demi kepentingan masyarakat banyak.

Kita tahu, kata Yusril, malam tahun baru 2022 lalu, Batam di sana sini seperti Tiban Centre, Mukakuning, Bukit Mata Kucing, dan lainnya banyak titik banjir.

“Kita khawatir, jangan sampai pemanfaatan drainase di samping sekolah eks Kaliban itu menjadi titik banjir baru dan kemacetan lalu lintas di Batam,” ingat Yusril.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam, Salim, menyatakan, Taman Raya Square (Taras), Cikitsu, dan Taman Raya masuk jalan kota.

Sementara itu, Halim dari pihak sekolah eks Kaliban, menyatakan, pihaknya mengantongi izin membangun drainase tersebut dari Pemprov Kepri.

Diminta tanda bukti izin yang dimiliki, Halim tak mau memberikannya. “Abang kan wartawan. Abang tak berhak meminta bukti izin,” ujar Halim. (kg/pan)