Yusril Soroti Perlakuan Diskriminasi Penegakan Perda Bangunan di Ruko Taman Raya Tahap 3

Yusril Kota

BATAM (Kepriglobal.com) – Ketua Kepri Government Watch, Yusril Koto menyoroti perlakuan diskriminasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung di Ruko Taman Raya Tahap 3 Blok A Batam Centre.

Fakta lapangan yang diamati Yusril, ada bangunan baru di Ruko Taman Raya Tahap 3 Blok A Batam Centre. Fakta yang diamati di lapangan, bangunan baru tersebut memakan jalan umum depan ruko.

“Saya menduga bangunan baru tersebut menyalahi aturan Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung. Informasi yang saya dapatkan dari Kasi Trantib Kecamatan Batam Kota, Junaidi bahwa bangunan baru tersebut mendapat surat peringatan (SP) 1,” ujar Yusril kepada wartawan di Batam Centre, Jumat (24/12/2021).

Menurut Yusril, bangunan baru tersebut berpotensi mengganggu kepentingan umum. Namun, Yusril heran, tahun 2020 lalu dirinya membuat bangunan baru hanya berbentuk bangunan persegi berbahan tiang besi beratap spandek tanpa dinding batu depan ruko Grand BSI, langsung dibongkar tanpa ada SP.

Sementara, kata Yusril, bangunan baru permanen berbahan tembok bata di Taman Raya Tahap 3 sudah SP-1 pun tak ada dibongkar.

“Dulu bangunan baru permanen saya dibongkar tanpa SP, katanya sebagai upaya pencegahan munculnya bangunan liar lainnya. Bangunan yang di Taman Raya Tahap 3 juga baru, kenapa ada diskriminasi penegakan Perda,” ujar Yusril.

Pemantauan yang dilakukan terhadap bangunan baru di Ruko Taman Raya Tahap 3 itu, jelas Yusril, diatur dalam Pasal 143 Perda Nomor 2 Tahun 2011 yakni peran serta masyarakat.

Adapun amanat Perda Nomor 2 Tahun 2011, masih Yusril, harus terlebih dulu mendapat persetujuan bangunan gedung (perubahan izin mendirikan bangunan/ IMB).

Dalam Pasal 1 ayat (24) Perda Nomor 2 Tahun 2011, IMB gedung adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Kota kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/ atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan teknis yang berlaku.

Pasal 3 peraturan bangunan gedung bertujuan untuk: (a) Mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya.
(b) Mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin keandalan teknis bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.

Untuk itu, Yusril meminta Walikota Batam memerintahkan Kasatpol PP Kota Batam untuk melakukan penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2011 ini dengan tegas. Sebab, lanjut Yusril, kewenangan Walikota Batam ini diatur dalam Pasal 161 Perda Nomor 2 Tahun 2011.

Yusril menegaskan, dirinya memantau terus bangunan baru di Ruko Taman Raya Tahap 3 hingga Walikota Batam melaksanakan kewenangannya dalam pengendalian penyelenggaraan bangunan gedung sesuai amanat Perda Nomor 2 Tahun 2011.

“Jangan sampai, kalau tidak ada ketegasan tindak lanjut SP-1 itu, orang menduga benar penertiban by order. Atau tidak melakukan penertiban, diduga by order juga,” ingat Yusril.

Kasi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Batam Kota, Junaidi dikonfirmasi, membenarkan bangunan baru di Taman Raya Tahap 3 sudah SP-1. Ditanya sampai kapan tindak lanjut SP-1 itu.

“Mau saya konfirmasi lagi ke Mako Satpol PP Kota Batam, kapan SP-2 ke luar. Saya pun menunggu-nunggu juga kenapa nggak ke luar SP-2,” ujar Junaidi. (kg/pan)