Dua Ketua Kelompok Tani di Natuna Resmi Ditahan, Diduga Korupsi Dana Rehabilitasi Mangrove Ratusan Juta

NATUNA – Kejaksaan Negeri Natuna resmi menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES pada Senin, 7 Juli 2025, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.

Penahanan dilakukan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Natuna, Tulus Yunus Abdi, S.H., M.H., mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Natuna Surayadi Sembiring, S.H., M.H., dan didampingi oleh jajaran jaksa lainnya. Surat perintah penahanan untuk masing-masing tersangka diterbitkan pada hari yang sama, yaitu Nomor PRINT-01 dan PRINT-02/L.10.13/Fd/07/2025.

Kasus ini mencuat dari program rehabilitasi mangrove yang difasilitasi oleh Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) sejak tahun 2021 dan 2023. Program yang seharusnya bertujuan memulihkan ekosistem pesisir itu justru diduga disalahgunakan oleh kedua tersangka, yang merupakan ketua dari Kelompok Tani Semintan Jaya dan Kelompok Tani Jaya.

Modus: Simpan ATM Anggota dan Laporan Fiktif. Penyidik mengungkap bahwa para ketua kelompok merekrut anggota yang tidak memahami sistem anggaran, lalu menyimpan buku rekening dan ATM milik anggota. Akibatnya, uang honorarium yang seharusnya dibagikan ke para anggota kelompok, justru tidak dibayarkan sepenuhnya.

Tak hanya itu, para tersangka juga diduga melakukan mark-up harga pembelian benih dan ajir, serta menyusun laporan pengeluaran fiktif demi keuntungan pribadi.

Kerugian Negara: Lebih dari Rp 552 Juta. Atas perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp552.005.267. Para tersangka disangkakan melanggar:

Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Primer),

Atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 (Subsidair).

Penahanan dilakukan karena alasan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, yaitu kekhawatiran bahwa tersangka dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. (KG/IK)