ANAMBAS (Kepriglobal.com) — Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas berhasil mengamankan seorang pria berinisial PA (25) terkait dugaan eksploitasi terhadap anak, Rabu (5/3/2025).
Kasus ini terungkap setelah tim kepolisian melakukan Operasi Antik di salah satu penginapan di Tarempa.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) IPTU Alfajri, S.H., menjelaskan bahwa penyelidikan lebih lanjut dilakukan setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, PA diketahui melakukan perbuatannya setelah berkomunikasi dengan pihak lain yang turut berperan dalam kejadian tersebut.
“Pelaku PA sudah diamankan sejak Selasa (4/3/2025). Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” ujar IPTU Alfajri.
Lebih lanjut, IPTU Alfajri menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah mengumpulkan barang bukti serta memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku diancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” tambahnya.
IPTU Alfajri juga mengimbau kepada seluruh orangtua agar selalu memperhatikan dan mengawasi anak-anak mereka dalam pergaulan sehari-hari.
Hal ini penting untuk mencegah terjadinya eksploitasi atau tindakan lain yang dapat membahayakan anak.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap keselamatan dan kesejahteraan anak-anak, serta segera melaporkan jika mengetahui adanya tindakan yang mencurigakan atau berpotensi melanggar hukum,” tutupnya.
Saat ini, pihak kepolisian terus melakukan pendalaman kasus untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. (KG/Andi)