Pemkab Natuna Salurkan 149,3 Ton Pupuk Bersubsidi ke 581 Petani

NATUNA – Pemerintah Kabupaten Natuna melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian menyalurkan pupuk bersubsidi kepada para petani guna mendorong peningkatan produktivitas dan kualitas hasil pertanian. Penyaluran ini juga bertujuan memastikan akses petani terhadap pupuk dengan harga terjangkau. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (22/4/2025).

Kuota pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Natuna tahun 2025 ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan Provinsi Kepulauan Riau Nomor SK 521/1221/DKPPH/XII/2025. Total alokasi mencapai 149,3 ton, terdiri dari 113,55 ton pupuk jenis NPK dan 35,75 ton pupuk Urea, yang akan disalurkan kepada 581 orang petani yang menanam komoditas padi, jagung, dan cabai.

Pendistribusian pupuk tersebut tersebar di sembilan kecamatan di Kabupaten Natuna dengan rincian sebagai berikut:

1. Bunguran Timur: 3,50 ton NPK dan 0,45 ton Urea

2. Bunguran Timur Laut: 1,30 ton NPK dan 0,65 ton Urea

3. Bunguran Tengah: 28,15 ton NPK dan 9,10 ton Urea

4. Bunguran Selatan: 13,40 ton NPK dan 5,90 ton Urea

5. Bunguran Batubi: 59,45 ton NPK dan 16,90 ton Urea

6. Bunguran Utara: 1,30 ton NPK

7. Bunguran Barat: 0,20 ton NPK

8. Serasan: 2,85 ton NPK dan 0,50 ton Urea

9. Serasan Timur: 3,40 ton NPK dan 2,25 ton Urea

Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna, Boy Wijanarko, yang hadir dalam acara tersebut, mengimbau agar kelompok tani memanfaatkan pupuk bersubsidi sesuai peruntukannya.

“Pupuk bersubsidi ini merupakan bantuan dari pemerintah pusat yang harus dimanfaatkan dengan baik oleh kelompok tani. Pupuk ini tidak boleh diperjualbelikan,” tegas Boy dalam arahannya.

Ia juga menekankan bahwa pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan, baik dari segi peredaran, penyimpanan, maupun penggunaannya. Pengawasan dilakukan oleh Komisi Pengawasan Pupuk Kabupaten Natuna.

Adapun petani penerima bantuan ini adalah mereka yang telah memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Kementerian Pertanian dan telah terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN) serta Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (E-RDKK). (KG/IK)