Rokok T3 filter Non Cukai Beredar Bebas, Ketua DPD LAMI Desak Bea Cukai Batam Ambil Tindakan 

Batam – Polemik maraknya peredaran Rokok Ilegal kini menjadi pusat perhatian berbagai elemen masyarakat, Beberapa diantaranya datang desakan agar Bea Cukai Batam melakukan penindakan tegas terhadap peredaran Rokok Ilegal di Batam.
Salah satu yang menjadi pusat perhatian yaitu merek Rokok T3 filter yang saat ini banyak diperjualbelikan ke masyarakat di wilayah Batam, Meski tidak di lekati Pita Cukai, Rokok ini bebas beredar dipasaran seolah-olah tanpa larangan.
Melihat fenomena tersebut, Agus Ramdah selaku Ketua DPD Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) wilayah Kepri ikut angkat bicara, Dalam cuitannya ia mendesak Kepala Bea Cukai Batam untuk menindak tegas pihak produsen serta distributor Rokok rokok ilegal sampai akar akarnya dan meminta pihak pemerintah agar melakukan penutupan terhadap pabrik Rokok Ilegal. Minggu 3 Agustus 2025
Menurut Agus Ramdah Jika peredaran Rokok Ilegal terus berlanjut, hal ini dapat merugikan negara dari sektor Cukai, serta berpotensi merugikan perekonomian produsen Rokok Legal yang terkena dampak dari sistem perdagangan yang tidak sehat.
Beliau juga menegaskan bahwa sudah seharusnya Bea Cukai Batam melakukan penindakan serius terhadap pihak produsennya, serta melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran rokok ilegal di Batam, Demi melindungi keberlangsungan produsen rokok Legal, serta meminimalisir kejahatan yang berpotensi merugikan negara.
” Kita semua tahu bahwa Bea Cukai telah beberapa kali melakukan penindakan terhadap para pengedar rokok ilegal tersebut, namun perdagangannya hingga saat ini masih saja eksis di pasaran seolah-olah tanpa larangan ” Tutup Agus Ramdah
Disisi lain Bea Cukai Batam telah berulang kali melakukan penindakan terhadap Rokok rokok ilegal di wilayah Batam, mulai dari penindakan terhadap aksi penyeludupan Rokok Ilegal, Maupun penindakan terhadap para pedagang yang ikut serta menjual Rokok Ilegal di wilayah Batam.
Selain itu Bea Cukai Batam juga telah mengupayakan secara maksimal untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran Rokok Ilegal, Demi melindungi masyarakat dari peredaran rokok yang tidak sesuai ketentuan, hal ini disampaikan langsung oleh Bea Cukai Batam melalui seksi layanan informasi beberapa waktu lalu.
Seperti hasil pantauan di lapangan, Rokok rokok ilegal yang mendominasi peredarannya di pasaran yaitu T3 filter, H mind dan Rave, Rokok Ilegal tersebut sering kali ditemukan di jual para pedagang ke masyarakat di Batam, Selain tidak dilekati Pita Cukai, Rokok rokok tersebut juga tidak mencantumkan alamat produsennya, Sehingga sangat tidak layak sama sekali untuk diedarkan ke masyarakat.
Terkait sistem peredarannya, Awak media berhasil mendapatkan beberapa informasi dari salah satu pedagang rokok inisial MD sekaligus pemilik warung, Beliau menjelaskan bahwa Rokok rokok Non Cukai yang beliau dagangkan berasal dari salah satu penjual rokok yang suka keliling untuk menawarkan berbagai macam merek Rokok Ilegal.
Sedangkan cara pesan barang, MD menerangkan bahwa mereka cukup melakukan panggilan via WA ke sales rokok dan pesanan akan di antar langsung ke lokasi, Selain itu MD juga menambahkan bahwa seminggu sekali sales Rokok tersebut biasanya akan datang berkeliling ke warung warung, namun saat disinggung soal gudang distributor serta tempat produsennya MD mengaku tidak mengetahui.
Perlu diketahui bahwa terkait larangan perdagangan rokok tanpa dilekati Pita Cukai dapat dikenakan pidana hingga 5 tahun atau denda 2 sampai 10 kali nilai Cukai yang seharusnya, sebagai mana tertuang dalam Undang Undang Republik Indonesia nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.
(Rohmad)