ANAMBAS – Dalam rangka pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan, Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan, Perindustrian, Transmigrasi, dan Ketenagakerjaan (DKUMPP Transnaker) Kabupaten Kepulauan Anambas menyatakan kesiapannya untuk memberikan bantuan dan bimbingan kepada para pekerja yang memerlukan informasi terkait pembayaran THR.
Langkah ini diambil menyusul penerbitan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia pada Jumat, 15 Maret 2024, yang menetapkan mekanisme dan ketentuan pembayaran THR keagamaan bagi pekerja dan buruh di seluruh Indonesia.
Menurut surat edaran tersebut, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Dalam sebuah wawancara dengan awak media, Mediator Hubungan Industrial DKUMPP Transnaker Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamaluni, menjelaskan, tentang isi Surat Edaran Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024.
“Pemberian THR ini wajib mengikuti ketentuan dari Kementerian Ketenagakerjaan dan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Lebih jelasnya bisa kita lihat dalam surat edaran menteri itu,” jelas Kamaluni.
Selain memberikan bantuan informasi, DKUMPP Transnaker juga telah membentuk Posko Satgas Pengaduan Pembayaran THR Keagamaan.
Posko ini bertempat di Jalan Tanjung Momong Tarempa, Kecamatan Siantan, dan bertujuan untuk membantu pekerja atau buruh yang ingin berkonsultasi mengenai pembayaran THR.
Kamaluni juga menekankan pentingnya pelaporan jika ada pengusaha atau pemberi kerja yang belum membayarkan THR sesuai batas waktu yang ditetapkan.
“Jika ada pengusaha atau pemberi kerja yang belum membayarkan THR sampai dengan batas waktu yang sudah diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, silahkan laporkan ke kita, Insya Allah nanti kita akan tindak lanjuti,” katanya.
Meskipun DKUMPP Transnaker telah siap memberikan bantuan, Kamaluni menegaskan bahwa himbauan kepada perusahaan-perusahaan terkait dengan mekanisme dan ketentuan pemberian THR ini akan dilakukan setelah menerima surat edaran dari gubernur yang akan diteruskan ke bupati.
“Kita nunggu surat edaran yang dari gubernur, yang untuk diteruskan ke bupati. Setelah itu akan kita himbau ke perusahaan-perusahaan yang ada di Anambas,” pungkasnya.
Dengan langkah-langkah ini, DKUMPP Transnaker Kepulauan Anambas berkomitmen untuk memastikan bahwa pembayaran THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di wilayah tersebut dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (KG/Kastarani)