“Sudah kita tekankan, ASN harus netral, karena sudah ada peraturannya,” ungkap wabup.
Anwar Hasyim juga menyoroti sanksi yang akan diberlakukan apabila ditemukan pelanggaran netralitas oleh ASN. Ia menegaskan bahwa jika ada pelanggaran yang terbukti dengan data atau bukti yang akurat, ASN tersebut akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut dapat bervariasi mulai dari sanksi ringan hingga berat sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Pemkab Karimun sangat menyambut baik deklarasi pemilu 2024 damai yang diselenggarakan oleh Bawaslu. Semoga sampai dengan selesai pemilu tidak ada hambatan, sehingga terwujudnya pemilu 2024 yang damai dan sukses di Kabupaten Karimun,” harapnya. KG/sat
You must be logged in to post a comment.