KARIMUN – Wakil Bupati Karimun, Anwar Hasyim, menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bersikap netral dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang melarang ASN menjadi anggota atau pengurus partai politik dan menuntut netralitas dari pengaruh dan intervensi partai politik.
Dalam acara deklarasi pemilu 2024 damai yang diadakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun di Hotel Aston Karimun, Rabu (29/11/2023), Anwar Hasyim menegaskan larangan-larangan yang berlaku bagi ASN, termasuk larangan kampanye atau sosialisasi media sosial, menghadiri deklarasi calon, serta ikut kampanye dengan menggunakan atribut PNS dan fasilitas negara.
“Sudah kita tekankan, ASN harus netral, karena sudah ada peraturannya,” ungkap wabup.
Anwar Hasyim juga menyoroti sanksi yang akan diberlakukan apabila ditemukan pelanggaran netralitas oleh ASN. Ia menegaskan bahwa jika ada pelanggaran yang terbukti dengan data atau bukti yang akurat, ASN tersebut akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut dapat bervariasi mulai dari sanksi ringan hingga berat sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Pemkab Karimun sangat menyambut baik deklarasi pemilu 2024 damai yang diselenggarakan oleh Bawaslu. Semoga sampai dengan selesai pemilu tidak ada hambatan, sehingga terwujudnya pemilu 2024 yang damai dan sukses di Kabupaten Karimun,” harapnya. KG/sat
Related