ANAMBAS – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar kegiatan fasilitasi dan pembinaan aparatur pengawas pemilu bertempat di Aula Hotel Anambas Inn Tarempa, Senin (24/7/2023).
Kegiatan dengan tema “Mewujudkan Pengawas Pemilu yang Berintegritas Menuju Pemilu Serentak 2024” tersebut bertujuan untuk melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban pengawas pemilihan umum dalam mengawasi penyelenggaraan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024, dengan menjunjung tinggi nilai dasar Kode Etik Bawaslu.
Yovi Susanto, S.E, selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas, memoderatori kegiatan ini.
Dalam sambutannya, Yovi Susanto menyampaikan pentingnya aturan terkait keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses dan pelaksanaan pemilu.
Ia menjelaskan bahwa Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan aturan ASN melarang partisipasi ASN dalam proses kampanye.
Menyoroti isu terkini, Yovi Susanto menekankan pada tahapan verifikasi bakal calon legislatif (bacaleg) yang melibatkan PNS.
“Bagi PNS yang berkeinginan mendaftarkan diri sebagai bacaleg, harus mengundurkan diri dari jabatannya terlebih dahulu untuk menjaga netralitas ASN,” sebut Yovi Susanto.
Namun, fokus utama perhatian adalah pada tahapan kampanye, yang rentan terhadap keterlibatan ASN.
Yovi Susanto mengingatkan para ASN agar menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam proses kampanye apapun yang dapat mempengaruhi hasil pemilu.
Bawaslu telah menjalin kerjasama dengan ASN dan telah menandatangani Memorandum of Understanding (MOU) yang mengatur teknis pelaksanaan tugas pengawasan.
Bawaslu memiliki peran dalam mengawasi dugaan pelanggaran peraturan dan berwenang memberikan rekomendasi dari laporan atau temuan yang telah diidentifikasi kepada ASN untuk tindakan lebih lanjut.
Yopi Susanto juga mengimbau ASN untuk patuh pada aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Meskipun ASN memiliki hak untuk memiliki preferensi politik pribadi, diharapkan mereka tetap menjaga netralitas dalam menjalankan tugasnya sebagai aparatur negara,” imbaunya.
Keterlibatan ASN dalam proses pemilu dapat berdampak negatif dan merugikan diri sendiri serta lembaga yang diwakilinya.
Dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas berharap mewujudkan pengawas pemilu yang berintegritas dan siap menghadapi pemilu serentak 2024 dengan profesionalisme dan tanggung jawab.
“Netralitas dan integritas ASN diharapkan menjadi pijakan dalam mewujudkan pemilu yang demokratis dan berintegritas di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas,” ungkapnya. KG/WNY