ANAMBAS – Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris, S.H. M.H, melantik dan mengambil sumpah 221 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berasal dari formasi tahun 2022.
Pelantikan yang berlangsung di Lantai Dasar Kantor Bupati Anambas ini turut disaksikan oleh beberapa pejabat tinggi daerah, termasuk Sekretaris Daerah Kepulauan Anambas, Sahtiar, dan Asisten Administrasi Umum, Yunizar, pada hari Jumat 18 Agustus 2023.
Dari total jumlah tersebut, sebanyak 177 diantaranya adalah Tenaga Guru, 41 adalah Tenaga Teknis, dan 3 lainnya berperan sebagai Tenaga Kesehatan.
Para pegawai ini secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan yang diserahkan langsung oleh Bupati Abdul Haris.
Dalam sambutannya, Bupati Abdul Haris merasa bersyukur atas terwujudnya pengangkatan ini setelah menantikan cukup lama.
“Alhamdulillah, pada hari ini kita dapat mengukuhkan para PPPK setelah menunggu dengan kesabaran. Saya bahkan mendapat pertanyaan kapan istri saya akan dilantik,” ungkap Abdul Haris dengan senyum.
Abdul Haris juga memberikan pesan penting kepada para pegawai yang baru saja dilantik.
Ia menekankan pentingnya menjalankan tugas dengan baik, mematuhi aturan dan undang-undang yang berlaku, serta menghindari campur tangan dalam hal-hal yang tidak produktif bagi profesi mereka.
“Saya berharap para pegawai PPPK yang baru saja dilantik, dapat menjalankan tugas dengan dedikasi dan amanah. Patuhilah aturan serta disiplin, dan hindarilah hal-hal yang tidak produktif bagi karier kita,” ujar Abdul Haris penuh harapan.
Selain itu, Bupati Abdul Haris juga mengungkapkan kebijakan baru terkait pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas. Mulai tanggal 25 Juli 2023, penerimaan Pegawai Tidak Tetap (PTT) akan dihentikan dan digantikan sepenuhnya oleh sistem PPPK.
Hal ini berdasarkan arahan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), yang telah mengumumkan penutupan penerimaan PTT.
“Kunjungan saya ke Menpan RB memastikan bahwa PTT tidak lagi akan diterima. Solusi terbaik adalah dengan menerapkan PPPK. Pelanggaran terhadap kebijakan ini akan berdampak pada pidana bagi kepala daerah,” tegas Abdul Haris.
Terkait rencana tahun 2023, Bupati Anambas mengumumkan pembukaan 213 formasi yang akan diberikan baik kepada PTT maupun Non PTT.
Dia juga menghimbau kepada seluruh kepala dinas dan stafnya untuk bekerja dengan rapi, baik, dan kompak guna menjaga efisiensi serta hasil yang optimal dalam tugas-tugas mereka.
“Kerjakanlah tugas dengan baik dan bersinergi. Hindari perpecahan dalam pelaksanaan tugas. Satu-satunya yang diperlukan adalah arahan dari kepala dinas untuk menjaga kelancaran organisasi atau unit kerja. Laporan harus cepat, dan tindak lanjut juga harus dilakukan dengan cepat,” pesan Abdul Haris kepada jajaran kepala dinas.
Abdul Haris juga membagikan berita mengenai peningkatan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8 persen dan kenaikan persentase pensiun menjadi 12 persen berdasarkan Nota Keuangan Presiden.
Untuk PPPK, ia menjelaskan bahwa sedang ada revisi undang-undang agar para pegawai PPPK nantinya juga akan mendapatkan hak pensiun. KG/WNY/ADV
You must be logged in to post a comment.