Bupati Aneng Minta Maaf atas Kekurangan Pemerintahan 2024

ANAMBAS (Kepriglobal.com) – DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2024.

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Lantai I Kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas pada Senin, 24 Maret 2025.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Rian Kurniawan, dan dihadiri oleh 13 dari 20 anggota DPRD, yang terdiri dari 1 anggota Fraksi Persatuan Pembangunan Indonesia Raya, 7 anggota Fraksi Perjuangan Nasional Bintang Kebangkitan Sejahtera, serta 5 anggota Fraksi Persatuan Karya Amanat Demokrat. Dengan jumlah tersebut, rapat telah memenuhi kuorum sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD.

Dalam sambutannya, Rian Kurniawan menjelaskan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2024 Pasal 21 Ayat 1 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Berdasarkan Permendagri tersebut, kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan satu kali dalam setahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujar Rian Kurniawan.

Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, dalam laporannya menyampaikan bahwa pendapatan transfer daerah tahun 2024 ditargetkan sebesar Rp 942,80 miliar, namun terealisasi sebesar Rp 773,80 miliar atau sekitar 82,07 persen. Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan sebesar Rp 39,17 miliar, hanya terealisasi Rp 28,30 miliar atau sekitar 72,23 persen.

Dari sisi belanja daerah, alokasi anggaran yang disediakan sebesar Rp 1,009 triliun dengan realisasi sebesar Rp 825,39 miliar atau 81,79 persen.

Sedangkan penerimaan pembiayaan daerah yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2023 tercatat sebesar Rp 23,94 miliar dan telah terealisasi 100 persen.

Di samping itu, penerimaan kembali pemberian pinjaman yang dianggarkan sebesar Rp 500 juta justru terealisasi sebesar Rp 984 juta atau mencapai 196,84 persen.

Sementara itu, pengeluaran pembiayaan daerah tahun 2024 terealisasi sebesar Rp 0 dari target yang juga sebesar Rp 0, yang berarti tidak ada pengeluaran pembiayaan daerah pada tahun tersebut.

“Dari data tersebut, dapat disimpulkan bahwa SiLPA tahun 2024 adalah sebesar Rp 2,22 miliar, yang diperoleh dari realisasi pendapatan daerah sebesar Rp 808,99 miliar dikurangi dengan belanja daerah sebesar Rp 831,70 miliar dan ditambah dengan pembiayaan daerah netto sebesar Rp 24,93 miliar,” jelas Aneng.

Selain melaksanakan urusan pemerintahan daerah, Pemkab Kepulauan Anambas juga mendapat tugas dari pemerintah pusat melalui skema dana tugas pembantuan.

Pada tahun 2024, dana tersebut berasal dari Kementerian Pertanian untuk empat program dan lima kegiatan dengan total anggaran sebesar Rp 112,58 juta.

Dana tersebut telah terealisasi sebesar Rp 112,40 juta atau sekitar 99,87 persen dengan capaian fisik mencapai 100 persen.

Menutup laporannya, Bupati Aneng menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat apabila dalam pelaksanaan pemerintahan tahun 2024 masih terdapat kekurangan.

“Saya selaku pimpinan eksekutif menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat. Ke depannya, saya mengajak peran serta aktif DPRD dan seluruh masyarakat Anambas untuk bersama-sama membangun dan menata wajah Anambas ke arah yang semakin baik,” pungkasnya.

Dengan penyampaian LKPJ ini, diharapkan DPRD dapat memberikan masukan serta evaluasi guna meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas. (KG/Andi)