Bupati Aneng Siap Sampaikan LKPJ 2024, Meski Baru Menjabat

ANAMBAS (Kepriglobal.com) – Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menegaskan komitmennya untuk tetap menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2024 kepada DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas. Menariknya, laporan ini mencakup periode sebelum dirinya menjabat sebagai bupati.

Meski baru dilantik pada 2025, Aneng tetap berkewajiban menyampaikan LKPJ 2024 karena laporan ini bersifat kelembagaan, bukan personal. Hal ini sesuai dengan peraturan yang mengatur bahwa kepala daerah yang menjabat memiliki tanggung jawab untuk melaporkan kinerja pemerintahan daerah kepada DPRD.

Sekretaris DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Jhon Aquarius, menegaskan bahwa kewajiban penyampaian LKPJ tetap melekat pada kepala daerah yang menjabat, meskipun laporan tersebut mencakup periode sebelum masa kepemimpinannya.

“Penyampaian pertanggungjawaban tetap menjadi tugas pejabat yang baru dilantik. Ini bukan laporan individu, melainkan tanggung jawab kelembagaan. Jadi, siapa pun yang menjabat harus tetap melaksanakannya,” ujar Jhon Aquarius, Senin (24/03/2025).

Ia menjelaskan bahwa agenda penyampaian LKPJ telah dijadwalkan dalam kalender kerja DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas. Rapat penyampaian laporan ini direncanakan berlangsung pada minggu keempat Maret 2025, sebelum cuti Lebaran dimulai.

“Masa aktif kerja di bulan Maret berlangsung hingga tanggal 27, sementara cuti Lebaran dimulai pada 28 Maret hingga 7 April 2025. Maka dari itu, penyampaian LKPJ harus dilakukan sebelum masa cuti dimulai,” jelasnya.

Lebih lanjut, Jhon Aquarius menegaskan bahwa penyampaian LKPJ kepala daerah wajib dilakukan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, yaitu maksimal pada 31 Maret 2025.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, penyampaian LKPJ merupakan kewajiban kepala daerah kepada DPRD.

“Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 19 dan 20 PP 13 Tahun 2019, DPRD memiliki kewajiban untuk membahas laporan ini,” jelas Jhon Aquarius.

Pembahasan LKPJ di DPRD bertujuan untuk mengevaluasi kinerja kepala daerah selama satu tahun anggaran. Dari hasil pembahasan tersebut, DPRD akan memberikan rekomendasi sebagai bahan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan.

Dengan batas waktu hingga akhir Maret 2025, DPRD diharapkan dapat menjalankan fungsinya secara optimal dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah.

“Anggaran 2024 berakhir pada 31 Desember, sehingga batas waktu penyampaian LKPJ adalah 31 Maret 2025,” pungkas Jhon Aquarius.

Dengan langkah ini, Bupati Aneng menunjukkan komitmennya terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, meskipun baru menjabat. Hal ini diharapkan dapat menjadi awal yang baik dalam kepemimpinannya di Kabupaten Kepulauan Anambas. (KG/Andi)