ANAMBAS (Kepriglobal.com) – DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Rapat Paripurna tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045.
Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna Lantai I Kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas pada Kamis, 20 Juni 2024.
Wakil ketua I DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Syamsil Umri, yang kesempatan itu sebagai pimpinan rapat mengatakan bahwa daftar hadir pada permulaan rapat ini telah ditandatangani oleh 12 dari 20 anggota DPRD dan telah memenuhi quorum.
Dengan rincian, 3 orang dari 5 orang anggota fraksi PPP Plus, 1 orang dari 4 orang anggota fraksi PDI Perjuangan, 2 orang dari 3 orang anggota fraksi PAN, 3 orang dari 4 orang anggota fraksi BNI, dan 3 orang dari 4 orang anggota fraksi KIR.
“Perkenankanlah kami selaku pimpinan rapat untuk membuka rapat paripurna pada hari ini. Dengan ini, rapat saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ucapnya sembari mengetok palu tiga kali.
Syamsil Umri pun memberikan apresiasi kepada Bupati dan seluruh jajarannya yang telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 dengan tepat waktu yang telah ditentukan berdasarkan surat bupati nomor: B/900.1.11/210/KDH/SD/06/2024 yang telah diterima pada 11 Juni 2024.
Serta Ranperda tentang RPJPD tahun 2025-2045 berdasarkan surat wakil bupati nomor: B/000.7.2.1/181/WKDH/SD/05/2024 yang telah diterima pada 31 Mei 2024.
“Kami memberikan apresiasi kepada Bupati dan seluruh jajarannya yang telah menyampaikan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 dan Ranperda tentang RPJPD tahun 2025-2045 dengan tepat waktu,” sebutnya.
Selanjutnya, Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023 dan RPJPD tahun 2025-2045.
Dalam laporannya, ia mengatakan bahwa, capaian kinerja pemerintah pada tahun 2023 masih dalam konteks dasar pelaksanaan agenda dan program pembangunan yang merupakan tahapan dalam pelaksanaan RPJMD tahun 2021-2026.
“Arah dan kebijakan pembangunan Pemkab Kepulauan Anambas tahun 2023 merupakan produk bersama DPRD dan pemerintah daerah yang dibangun atas komitmen bersama dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang menitikberatkan pada upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.
Kemudian bupati menyampaikan substansi Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023 sesuai dengan hasil audit BPK RI, sebagaimana yang telah disampaikan kepada pimpinan DPRD melalui Surat Bupati Kepulauan Anambas Nomor 197/KDH.KKA.900/06.2024 tanggal 19 Juni 2024.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Provinsi Kepri terhadap laporan keuangan Pemkab Kepulauan Anambas tahun anggaran 2023, Pemkab Kepulauan Anambas masih dapat mempertahankan atas opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan pencapaian tersebut merupakan yang ke-7 secara berturut-turut,” imbuhnya.
Terkait dengan RPJPD tahun 2025-2045, Abdul Haris menerangkan bahwa, penyampaian Ranperda kepada DPRD merupakan salah satu tahapan yang harus dilaksanakan dalam rangka pembentukan peraturan daerah tentang RPJPD ini.
“Hari ini sangat penting sebagai bentuk komitmen bersama pemerintah daerah dan DPRD dalam pematangan perencanaan pembangunan Daerah selama 20 tahun kedepan,” terangnya.
Adapun misi RPJPD tahun 2025-2045 yakni,
1. Mewujudkan manusia Kepulauan Anambas yang sehat, cerdas, berdaya saing dan berbudaya.
2. Mewujudkan kesejahteraan masyarakat berbasis ekonomi biru yang produktif dan berkelanjutan.
3. Mewujudkan permukiman yang sehat dan nyaman dengan lingkungan hidup yang asri dan lestari.
4. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, inovatif, ramah dan cepat.
“Besar harapan saya kepada kita semua agar pelaksanaan pembahasan Ranperda tentang RPJPD tahun 2025-2045 ini berjalan dengan baik sebagai bentuk wadah masuknya informasi-informasi aktual dan faktual serta masukan yang membangun dan visioner,” pungkasnya. (KG/Kastarani)
You must be logged in to post a comment.