BATAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menerima kunjungan kerja dari Direktorat Koordinasi, Supervisi, dan Pencegahan (Korsupgah) wilayah I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (28/11/2023). Ketua Satgas Korsupgah KPK Wilayah I, Maruli Tua Manurung, menyampaikan bahwa Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) untuk Kota Batam per November 2023 sudah mencapai 100 persen, menunjukkan kinerja pelaksana negara di Kota Batam yang sangat baik.
Dalam pertemuan tersebut, Maruli Tua Manurung memaparkan potensi dan sektor-sektor yang dapat menimbulkan korupsi di daerah. Delapan titik rawan korupsi di antaranya melibatkan perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP Managemen ASN, optimalisasi pajak daerah, pengelolaan BMD, dan tata kelola desa. Maruli menekankan peran penting DPRD dalam memberantas korupsi secara bersama-sama.
Selain itu, ia menjelaskan jenis-jenis tindak pidana korupsi yang sesuai dengan undang-undang, termasuk penyalahgunaan wewenang, penggelapan dalam jabatan, suap, pemerasan, gratifikasi, hingga benturan kepentingan dalam pengadaan. Data penindakan KPK menunjukkan bahwa sejak 2004 hingga 31 Desember 2022, KPK telah melakukan 343 penindakan di tingkat legislatif (DPR/DPRD), 155 penindakan di tingkat kepala daerah, 35 menteri, dan 23 gubernur.
Maruli juga membahas statistik pengaduan masyarakat di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), di mana sebanyak 157 pengaduan dari tahun 2017 hingga 2023 berasal dari wilayah Kota Batam, diikuti oleh Bintan, Karimun, Anambas, Lingga, Natuna, dan Tanjungpinang.
Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Tim Suvervisi Pencegahan KPK atas masukan yang diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Batam. Dia berharap bahwa dengan masukan tersebut, upaya pencegahan korupsi di lingkungan DPRD Kota Batam dapat ditingkatkan di masa mendatang. kg/mk