ANAMBAS – Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Kepulauan Anambas menolak beroperasinya kapal ikan jaring tarik berkantong di Perairan Anambas.
Hal ini diungkapkan saat konferensi pers di Waroeng Cafe Pondok Kayu, Jalan Pantai Selayang Pandang (SP) Tarempa, pada Senin (31/7/2023).
Ketua HNSI Anambas, Dedi Syahputra, menyampaikan kronologis kejadian yang terjadi pada Minggu, 25 Juni 2023. Pada hari tersebut, seorang nelayan pukat mayang melaporkan adanya keberadaan kapal ikan cantrang yang beroperasi sekitar 4 mil di perairan selatan atau timur Desa Kiabu, Kecamatan Siantan Selatan.
Belum cukup dengan laporan tersebut, pada Jumat, 28 Juli 2023, sekitar pukul 17.30 WIB, nelayan dari Desa Kiabu, Kecamatan Siantan Selatan, melaporkan kembali adanya dua kapal ikan jaring berkantong yang beroperasi sekitar 3 mil dari perairan timur Desa Kiabu.
“Dalam hal ini, kami mendesak pemerintah, termasuk Kementerian Kelautan Perikanan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Dinas Kelautan Perikanan, dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, untuk bertindak tegas dan melarang aktivitas kapal cantrang ilegal di perairan Anambas,” kata Dedi.
Selain itu, ia juga menyoroti praktek penipuan perizinan, di mana kapal tersebut menggunakan jaring berkantong, tetapi melakukan penangkapan ikan dengan cantrang.
Dedi Syahputra menegaskan bahwa cantrang adalah alat penangkapan ikan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang penempatan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia dan laut lepas.
“Oleh karena itu, cantrang dikategorikan sebagai alat tangkap yang mengganggu dan merusak sumber daya ikan,” ungkapnya.
Salah satu nelayan pukat mayang, Chihom, juga menyuarakan keluhan terkait dampak negatif dari aktivitas kapal cantrang ilegal di perairan Anambas.
“Oleh karena itu, kapal cantrang menyebabkan banyak kerusakan, termasuk hancurnya terumbu karang dan tidak bertahannya rumpun-rumpun yang dibuang oleh kapal tersebut,” seru Chihom.
Mendukung HNSI Anambas, Sihombing menyatakan kesediaan untuk bersatu membasmi kapal cantrang ilegal yang beroperasi di perairan Anambas.
“Jika pemerintah tidak mengambil tindakan dengan cepat, kami akan mengambil langkah tegas sendiri terhadap kapal-kapal ilegal tersebut di laut,” sambungnya.
Setelah konferensi pers, HNSI Anambas berencana untuk menyampaikan keluhan dan tuntutan mereka kepada Bupati Kepulauan Anambas, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui gubernur, serta Kementerian Kelautan Perikanan baik dalam bentuk tertulis maupun melalui pertemuan langsung.
Semua upaya ini dilakukan dengan harapan agar pemerintah segera mengambil tindakan yang diperlukan untuk melindungi sumber daya laut dan hak-hak nelayan yang beroperasi di perairan Anambas. KG/WNY