Kejaksaan Negeri Natuna Tenggelamkan Dua Kapal Ikan Asing Asal China

NATUNA – Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Natuna melaksanakan eksekusi pemusnahan barang bukti berupa dua unit kapal ikan asing asal China. Pemusnahan dilakukan dengan cara ditenggelamkan di wilayah Kecamatan Pulau Tiga, Kabupaten Natuna, Rabu (11/12/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Surayadi Sembiring, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kedua kapal tersebut merupakan barang bukti dari tindak pidana perikanan yang telah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Adapun dua kapal yang dimusnahkan adalah:

1. KIA GUI BEI 27088, berbendera China, atas nama terpidana Zhang Tuan Cahang, sesuai Putusan Pengadilan Negeri Ranai Nomor 51/Pid.Sus.Prk/2016 tanggal 12 April 2017.

2. KM CING TAN CAU 19038, berbendera China, atas nama terpidana He Cien Siung, sesuai Putusan Pengadilan Negeri Ranai Nomor 52K/Pid.Sus.Prk/2016/PN Ran tanggal 12 April 2017.

“Pemusnahan kedua kapal ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum dan komitmen dalam menjaga kedaulatan wilayah perairan Indonesia. Proses tersebut juga disaksikan oleh Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Direktorat PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Drs. Halid K. Jusuf, MPA,” ungkapnya.

Langkah ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku tindak pidana perikanan yang sering merugikan sumber daya laut Indonesia, khususnya di perairan Natuna. (KG/IK)