PEKANBARU – Menindaklanjuti Laporan Polisi yang dilimpahkan Polda Riau ke Polresta Pekanbaru tertanggal 31 Juli 2023 oleh Dirreskrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan, SH,. S.I.K, kuasa hukum Ermawati kembali mendatangi Mapolresta Pekanbaru, Senin (14/8/2023).
Sebagai pelapor, Ermawati melalui penasihat hukumnya Raja Hambali, SH,. MH & Partners mendatangi Mapolresta Pekanbaru dengan arahan SPKT agar menuju ruangan Minres Polresta Pekanbaru yang berada di lantai 3, namun saat ditemui petugas menyarankan agar dapat mempertanyakan ke ruangan Unit I Bagian Tahbang (Tanah dan Bangunan) Reskrim Polresta Pekanbaru.
“Ini berkas baru sampai, mohon kiranya kasih waktu buat kami untuk mempelajari LP (Laporan Polisi) nya satu atau dua hari kedepan ya pak,”kata Aipda Rahmad Wiradinata, SH selaku penyidik di Unit Tahbang.
Dalam arahannya, dia menyampaikan bahwa mereka masih membutuhkan wawancara langsung atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada pelapor yakni Ermawati meskipun sudah ada berkas pelimpahan/turunan (BAP) yang telah ambil oleh penyidik Dirreskrimum Polda Riau.
Kuasa hukum Ermawati, Feri Arisandi, SH akan memberikan bukti-bukti tambahan jika diperlukan oleh tim penyidik.
Sementara itu, Raja Hambali, SH,.MH mengatakan walaupun jangka waktu pelimpahan surat laporan dari Dirreskrimum Polda Riau ke Polresta Pekanbaru membutuhkan waktu selam 14 hari, ia tidak mempermasalahkannya, yang penting laporan mereka ditindaklanjuti.
“Kita berharap agar secepatnya laporan polisi tentang perbuatan pidana fitnah, laporan palsu, yang dilakukan oleh Ilas Novera, Jhonson, Atan Malik, Nancy dan kawan-kawan agar dapat dinaikkan, dalam arti kata naik sidik, karena dengan selesainya perkara ibu Ermawati atas laporan Jhonson dengan putusan yang dimenangkan oleh Ermawati yang telah inkracht, maka menjadi alasan hukum yang tak terbantahkan lagi ada fakta hukum Ermawati telah digugat dikriminalisasi melakukan perbuatan pidana,”terangnya.
Sampai sejauh ini awak media telah berupaya menghubungi PT. CDL namun tidak terlihat adanya itikad baik yang terlihat untuk menyelesaikan secara musyawarah, karena cara musyawarah sesuai dengan sila ke 4 Pancasila. (kg/ir)