NATUNA – Solidaritas insan pers di Kabupaten Natuna menguat. Gabungan organisasi profesi wartawan yang terdiri dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Persatuan Jurnalis Natuna (PJN), Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI), dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) resmi melayangkan somasi kepada pemilik akun anonim di grup WhatsApp “Berita Natuna–Grup CCTV-Nya Masyarakat Natuna”.
Langkah hukum tersebut diambil menyusul dugaan penyerangan terhadap kehormatan profesi wartawan melalui pernyataan yang dinilai mencemarkan nama baik serta berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Somasi bernomor 001/WARTAWAN NATUNA/II/2026 itu dikirimkan pada 16 Februari 2026. Tembusan surat telah diterima oleh admin grup WhatsApp, Sayed Mukhtarhadi (Abib Jong), serta Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Natuna, Iptu Richie Putra.
Dalam surat tersebut, gabungan organisasi wartawan menyoroti unggahan akun anonim tertanggal 14 Februari 2026 yang memuat frasa “oknum wartawan abal-abal” dan tudingan bahwa wartawan merusak serta menghambat pembangunan. Pernyataan itu dinilai tidak hanya merendahkan profesi, tetapi juga membangun stigma negatif terhadap kerja jurnalistik di daerah.
Secara hukum, pernyataan tersebut disebut berpotensi melanggar Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) serta Pasal 28 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur larangan penyebaran informasi bermuatan penghinaan, pencemaran nama baik, maupun konten yang dapat menimbulkan kebencian dan merugikan pihak lain melalui media elektronik.
Dalam somasi itu, organisasi wartawan menuntut pihak yang bersangkutan untuk:
Menyampaikan klarifikasi secara terbuka.
Mengajukan permohonan maaf.
Membuktikan atau menyebutkan secara jelas pihak yang dimaksud sebagai “oknum”.
Jika tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan, maka pernyataan dimaksud dinilai sebagai tuduhan tanpa dasar yang berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Gabungan organisasi wartawan memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam untuk klarifikasi. Apabila tidak terdapat itikad baik, mereka akan terlebih dahulu mengajukan aduan resmi kepada aparat penegak hukum. Jika dalam proses tersebut ditemukan unsur pidana, langkah akan ditingkatkan menjadi Laporan Polisi sesuai prosedur.
Ketua PWI Kabupaten Natuna, Muhammad Rapi, menegaskan bahwa somasi ini bukan bentuk anti-kritik.
“Kami terbuka terhadap kritik. Namun tuduhan tanpa dasar yang menyerang kehormatan profesi tidak dapat dibiarkan. Ini soal menjaga marwah pers,” tegasnya.
Senada, Ketua PJN Roy Parlin Sianipar menekankan pentingnya menjaga ruang digital tetap sehat dan bertanggung jawab.
“Kebebasan berpendapat dilindungi, tetapi tidak boleh digunakan untuk mendeligitimasi profesi tanpa bukti,” ujarnya.
Ketua IWOI Natuna, Baharullazi, menyebut penggunaan akun anonim untuk menyerang profesi berpotensi menjadi preseden buruk bagi demokrasi lokal.
“Jika ini dibiarkan, ruang publik akan dipenuhi narasi yang tidak akuntabel,” katanya.
Sementara itu, Ketua SMSI Kabupaten Natuna, Doni Papilius, menegaskan bahwa somasi merupakan langkah proporsional sebelum menempuh jalur hukum.
“Kami memilih langkah yang terukur dan sesuai prosedur. Harapan kami ada klarifikasi dan penyelesaian yang baik,” ucapnya.
Gabungan organisasi wartawan menegaskan, langkah ini merupakan bentuk komitmen menjaga independensi pers, profesionalisme jurnalistik, serta memastikan ruang publik tetap beretika, berimbang, dan bertanggung jawab. (KG/IK)











