NATUNA – Narasi yang menyebut adanya “wartawan abal-abal” dan “penghambat pembangunan” serta dikaitkan dengan kepentingan tertentu memicu reaksi keras dari kalangan jurnalis dan pemerhati kebebasan pers di Natuna.
Pesan yang beredar di ruang percakapan digital itu dinilai bukan sekadar opini, melainkan berpotensi menciptakan stigma berbahaya terhadap profesi wartawan sekaligus mengancam iklim demokrasi di daerah. Sejumlah jurnalis menilai narasi tersebut tidak disertai data, fakta, maupun bukti konkret yang dapat diverifikasi publik.
Generalisasi terhadap profesi wartawan tanpa dasar yang jelas dinilai berisiko merusak kepercayaan masyarakat terhadap media, yang selama ini berperan sebagai penyampai informasi sekaligus pengawas jalannya pemerintahan.
Pimpinan Redaksi Bursakota.co.id, Doni Papilius menegaskan bahwa kritik terhadap kerja jurnalistik merupakan hal yang sah dalam sistem demokrasi. Namun, kritik harus disampaikan secara objektif, berbasis fakta, serta melalui mekanisme yang benar.
“Jika ada dugaan pelanggaran, ada lembaga resmi yang berwenang menilai. Bukan melalui stigma atau opini sepihak yang justru merusak kepercayaan publik,” tegasnya, Sabtu malam (14/2/2026).
Dalam sistem pers nasional, profesi wartawan dilindungi dan diawasi melalui mekanisme yang jelas, salah satunya melalui Dewan Pers sebagai lembaga independen yang berwenang menangani pengaduan, sengketa pers, serta penegakan kode etik jurnalistik.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga tidak mengenal istilah “wartawan abal-abal”. Regulasi tersebut justru mengatur standar profesionalisme wartawan, hak jawab, hak koreksi, serta mekanisme penyelesaian sengketa secara adil dan transparan.
Jika terdapat dugaan pelanggaran etik, pihak yang dirugikan memiliki hak untuk menempuh jalur resmi, bukan melalui penyebaran narasi yang berpotensi mendiskreditkan profesi secara kolektif. Pers Pilar Demokrasi, Bukan Penghambat Pembangunan.
Pers memiliki fungsi strategis sebagai penyampai informasi, sarana kontrol sosial, sekaligus pengawas jalannya pemerintahan. Dalam sistem demokrasi yang sehat, pers yang kritis justru menjadi bagian penting dalam memastikan transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola pemerintahan yang baik.
Doni yang juga menjabat Ketua SMSI Natuna menegaskan bahwa kritik harus disampaikan secara bertanggung jawab, berbasis fakta, dan tidak menyerang profesi secara umum tanpa bukti yang jelas.
“Ruang publik yang sehat adalah ruang yang terbuka bagi kritik dan perbedaan pendapat, bukan ruang yang dipenuhi stigma dan delegitimasi, apalagi ujaran kebencian terhadap profesi wartawan,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar bijak dalam menerima serta menyebarkan informasi, terutama di era digital yang memungkinkan narasi tanpa verifikasi menyebar dengan cepat dan luas. Penyebaran informasi yang tidak akurat atau berpotensi mencemarkan nama baik, lanjutnya, dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
Menurutnya, menjaga integritas pers dan kualitas ruang publik merupakan tanggung jawab bersama, demi memastikan demokrasi tetap sehat dan pembangunan daerah berjalan transparan, akuntabel, serta berpihak pada kepentingan masyarakat. (KG/IK)











