ANAMBAS – Pada Kamis (02/11/2023), Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Lagat Parroha Patar Siadari, memberikan sosialisasi yang bertajuk “Internalisasi Penguatan Pengelolaan Pengaduan” di Ruang Rapat Utama Lantai III Kantor Bupati Kepulauan Anambas.
Tujuan dari sosialisasi ini adalah mendorong Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas (Pemkab) untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Lagat Parroha Patar Siadari menekankan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik bukan semata-mata untuk mendapatkan apresiasi dari Ombudsman atau Menpan RB. Lebih dari itu, fokus utama adalah memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Sosialisasi ini mencakup tiga pokok materi. Pertama, terkait dengan pengelolaan pengaduan, yang menjadi instrumen penting dalam memperbaiki pelayanan publik. Kedua, evaluasi pelaksanaan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) tahun 2022, dan ketiga, capaian triwulan pertama SP4N tahun 2023.
Lagat Parroha Patar Siadari juga menyoroti partisipasi Pemkab Kepulauan Anambas dalam pertemuan sebelumnya.
“Kami mencatat bahwa dalam pertemuan di tingkat provinsi, hanya Anambas dan Natuna yang tidak hadir. Mengingat pentingnya acara tersebut, kami mengharapkan Anambas dapat aktif terlibat dalam pertemuan selanjutnya,” sebutnya.
Kedepannya, dijelaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memberikan instrumen untuk memastikan semua pemerintah daerah menjalankan SP4N dengan baik.
Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di seluruh daerah.
Selama acara, Lagat Parroha Patar Siadari juga memaparkan bahwa ada sekitar 48 informasi yang dikumpulkan dari masyarakat.
“Dua di antaranya terkait dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Ini menunjukkan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam memberikan masukan dan aspirasi untuk perbaikan pelayanan publik,” ungkapnya.
Sosialisasi “Internalisasi Penguatan Pengelolaan Pengaduan” ini menjadi langkah positif untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Kepulauan Anambas, dengan fokus utama pada kepentingan masyarakat. (KG/Kas)