Ombudsman Surati Bupati Karimun Beri Saran Perbaikan Pelayanan di RSUD Tanjung Batu

Batam – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyurati Bupati Karimun untuk memberikan saran perbaikan peningkatan kualitas layanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanjung Batu Kundur. Pasalnya beberapa waktu lalu Ombudsman Kepri telah menerima informasi melalui pemberitaan media perihal pembatasan waktu pelayanan Unit Gawat Darurat (UGD) dan pelayanan kesehatan lainnya di RSUD Tanjung Batu Kundur.

Sebelumnya Ombudsman Kepri melalui Keasistenan Pencegahan Maladministrasi telah meminta keterangan dari pihak RSUD Tanjung Batu Kundur dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karimun melalui Zoom Meeting pada Senin, (10/03/2025).

Berdasarkan informasi yang didapatkan, pihak RSUD Tanjung Batu, Kundur membenarkan adanya pembatasan waktu layanan gawat darurat dari pukul 07.00-21.00 WIB berlangsung dari tanggal 1-18 Maret 2025 akibat kekurangan tenaga medis terutama dokter umum.

“Sebelumnya ketersediaan dokter umum di RSUD Tanjung Batu Kundur berjumlah 6 orang dokter dengan rincian status pegawai yakni 2 orang dokter berstatus PPPK dan 4 orang berstatus PTT. Namun dengan diterapkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara beserta turunannya, maka ketersediaan dokter hanya 2 orang saja dikarenakan 4 orang dokter berstatus PTT belum genap 2 tahun,” ucap Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari (05/05/2025), menyampaikan kembali keterangan Direktur RSUD Tanjung Batu Kundur, dr. H. Suharyanto saat permintaan keterangan berlangsung.

“Modifikasi waktu layanan pun dilakukan oleh RSUD Tanjung Batu Kundur dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan dokter yang ada. Karena selain bertugas di IGD, keduanya pun harus bertugas di Poli,” lanjutnya.

Sebenarnya sebagai upaya mengatasi persoalan tersebut, Dinkes Kabupaten Karimun telah menugaskan dokter di Puskesmas untuk ditugaskan di RSUD Tanjung Batu Kundur yang bersifat temporary (sementara).

“Di awal kebijakan tersebut mendapatkan protes dari Dokter yang ditugaskan karena berpendapat seharusnya penugasan untuk membantu RSUD Tanjung Batu Kundur dilakukan bergantian dengan Dokter dari Puskesmas lain. Oleh sebab itu, kepada Ombudsman Kepri, Dinkes Kabupaten Karimun mengaku telah memanggil Kepala Puskesmas dan perwakilan Dokter untuk mencari solusi yakni Dokter yang diperbantukan di RSUD Tanjung Batu Kundur dengan skema bergilir sebulan sebulan. Rencananya pun setiap bulan akan diperbantukan 2-3 Dokter,” terang Adi.

Kedepannya, Dinkes Kabupaten Karimun Kabupaten Karimun berencana meminta 2 orang dokter CPNS hasil seleksi CASN Tahun 2024 dengan skema semi permanen.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Karimun bersama Universitas Andalas pun telah
melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dalam rangka pengembangan sektor kesehatan terutama penempatan dokter residen senior di RSUD Tanjung Batu Kundur sebelum adanya dokter definitif.

Dalam kesempatan itu, Ombudsman Kepri juga mendapatkan informasi minimnya sarana dan prasarana di RSUD Tanjung Batu Kundur.

“Informasi yang kami terima, terjadi kekosongan obat karena kurangnya anggaran dan persoalan RS tipe D. Selain itu, terjadi kekosongan tabung gas oksigen karena keterbatasan pemasok dan Kurangnya kelengkapan sarana prasarana alat kesehatan, ambulans laut sebagai transportasi rujukan dan kamar operasi (OK) sebagai penunjang layanan medik spesialis,” ungkap Lagat.

Menanggapi informasi tersebut, pertama-tama Ombudsman Kepri memberikan apresiasi terhadap upaya yang telah dilakukan Dinkes Kabupaten Karimun dan RSUD Tanjung Batu Kundur dengan melakukan penempatan dokter yang diperbantukan dari Puskesmas untuk ditugaskan sementara di RSUD Tanjung Batu Kundur, namun meminta Pemerintah Kabupaten Karimun memberi perhatian khusus dengan menyediakan dokter umum dan dokter gigi untuk penempatan RSUD Tanjung Batu Kundur secara definitif.

Lalu Ombudsman Kepri pun memberikan saran perbaikan dalam rangka meningkatkan kualitas layanan dan pencegahan maladministrasi terhadap layanan RSUD Tanjung Batu Kundur kepada Bupati Karimun.

Pertama, agar memastikan ketersediaan dokter umum dan dokter gigi di RSUD Tanjung Batu Kundur sesuai ketentuan Pasal 4 Ayat (1) dan Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Rumah Sakit Kelas D Pratama dalam upaya jangka pendek, dan memastikan adanya rekrutmen seleksi CASN (PNS dan/atau PPPK) tahun berikutnya terhadap jabatan dokter umum dan dokter gigi di RSUD Tanjung Batu Kundur.

Kedua, agar melakukan perencanaan terhadap pelaksanaan layanan medik spesialistik dalam upaya perbaikan jangka panjang dan melengkapi ketersediaan sarana prasarana layanan kesehatan yang masih kurang.

Untuk diketahui bersama, Pada tanggal 26 Februari 2025, Ombudsman telah mengirimkan formulir self assessment kepada Direktur RSUD Tanjung Batu Kundur, untuk melakukan pemetaan ketersediaan pelayanan kesehatan yang diperlukan.

Berdasarkan hasil self assesment tersebut dan hasil pertemuan tanggal 10 April 2025, RSUD Tanjung Batu Kundur masih memiliki kekurangan pelayanan diantaranya

• Pelayanan gawat darurat belum tersedianya kelengkapan alat kesehatan pada ruang resusitasi dan tindakan;
• Pelayanan laboratorium pratama tidak tersedianya rapid test trigliserida
• Ketersediaan alat kesehatan pada ruang radiologi belum lengkap dan tidak tersedianya perangkat radiografi
• Obat-obat kategori umum tidak selalu tersedia dan sering mengalami kekosongan obat adalah injeksi seperti ranitidin, omeprazole, keterolac, hyosine, ondancetron, serta obat emergency seperti paracetamol, suppositoria, stesolid;
• Selain itu alat kesehatan yang sering kosong seperti Tensimeter, Termometer, Saturasi Oksigen, Regulator Oksigen, Kertas Electrocardiography (ECG) serta refrigerator medical grade tidak tersedia secara lengkap pada pelayanan farmasi.

Yang terakhir, agar melakukan penyediaan sarana gawat darurat ambulans laut sebagai sarana transportasi rujukan pasien.

“Kami harapkan saran perbaikan tersebut dapat ditindaklanjuti dengan melakukan upaya awal dan menyampaikan perkembangan hasil tindaklanjut dalam bentuk narasi dan dokumen pendukung kepada Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan dalam waktu 30 hari kerja sejak diterimanya surat ini,” tutup Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari.

(Rohmad/Humas Ombudsman Kepri)