Polres Natuna Ungkap Kasus Pencurian dan Penyebaran Konten Asusila, Dua Tersangka Diamankan

NATUNA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Natuna berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Natuna. Dua tersangka berhasil diamankan dalam kasus pencurian dengan pemberatan dan penyebaran konten asusila melalui media sosial.

Kapolres Natuna, AKBP Nopyan Aries Efendie, SH, SIK, MM, M.Tr.Opsla, memimpin langsung konferensi pers pada Senin (6/5/2024). Ia menjelaskan, kasus pertama menyangkut pencurian yang terjadi di sebuah rumah warga di Jalan Batu Kilang, Kelurahan Ranai, Kecamatan Bunguran Timur.

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/12/IV/2025/SPKT/POLRES NATUNA/POLDA KEPULAUAN RIAU tertanggal 11 April 2025. Tersangka berinisial BA (24), berhasil diamankan oleh tim Satreskrim.

Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Richie Putra, SH, MH, menjelaskan kronologi kejadian. Pada Kamis malam, 10 April 2025 sekitar pukul 21.30 WIB, korban M dan ibunya tertidur di ruang tamu, sementara dua unit handphone diletakkan di sisi bantal. Saat terbangun pada Jumat dini hari sekitar pukul 04.00 WIB, kedua ponsel telah hilang dan pintu rumah dalam keadaan terbuka.

“Tersangka merupakan residivis dengan empat catatan kejahatan sebelumnya,” ujar Iptu Richie. BA dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Dalam kasus kedua, Satreskrim Polres Natuna juga menangkap seorang pria berinisial S (32) atas dugaan penyebaran konten asusila. Perkara ini berawal dari laporan seorang perempuan yang mengaku pernah menjalin hubungan asmara dengan tersangka sejak 2024.

“Pada Juli 2024, keduanya melakukan video call bermuatan asusila yang diam-diam direkam oleh tersangka tanpa seizin korban,” kata Iptu Richie. Rekaman berdurasi 8 menit 47 detik itu kemudian diedit menjadi cuplikan 12 detik dan disebarkan kepada empat akun media sosial lain melalui pesan langsung (direct message).

Motif penyebaran video tersebut adalah untuk mempermalukan korban agar kembali menjalin hubungan. Setelah menerima laporan pada 3 April 2025, polisi bergerak cepat dan menyita sejumlah barang bukti seperti ponsel, akun media sosial pelaku, SIM card, flashdisk berisi video dan pakaian korban.

Tersangka S dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 6 miliar.

Kapolres Natuna mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan serta bijak dalam menggunakan media sosial.

“Penyebaran konten asusila tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menyisakan dampak psikologis mendalam bagi korban,” tegasnya. (KG/IK)