ANAMBAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Anambas tengah mempertimbangkan pemekaran beberapa desa di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, menjelaskan bahwa sesuai dengan peraturan undang-undang mengenai pemekaran desa, Pemkab Anambas telah mengadakan rapat koordinasi (rakor) untuk membahas proses ini bersama tim pemekaran.
Tujuannya adalah untuk mempersiapkan administrasi yang diperlukan oleh kepala desa dan camat terkait dengan pemekaran tersebut.
“Untuk itu, dalam rapat tadi kita bahas bersama, supaya para tim pemekaran, kepala desa, dan camat dapat menyiapkan administrasi yang dipersyaratkan, dan nantinya tim akan melakukan survei lapangan untuk melihat, menilai, dan mengambil kesimpulan,” ujar Abdul Haris setelah rakor di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Kepulauan Anambas pada Jumat (29/9/2023).
Dia juga mengungkapkan bahwa, berdasarkan usulan, ada 11 dari 52 desa di Kabupaten Kepulauan Anambas yang akan menjalani peninjauan terkait pemekaran desa.
Desa-desa ini termasuk Desa Tarempa Pesisir Utara, Desa Arung Hijau, Desa Gunung Kahwe, Desa Muntai, Desa Mubur Kecil, Desa Sedanau, Desa Tarempa Tengah, Desa Pulau Langan, Desa Palah, Desa Tanjung dan Desa Mampok Timur.
Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris menjelaskan bahwa tim dari pemerintah daerah bekerja sama dengan Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) akan melaksanakan survei lapangan terhadap 11 desa yang diajukan untuk pemekaran ini.
Tujuannya adalah untuk mempersiapkan peraturan bupati (perbup) tentang pemekaran desa persiapan.
“Ini adalah proses yang masih cukup panjang, dengan tahapan ke tingkat provinsi dan pusat, sebelum perbup tentang pemekaran desa persiapan dapat diterbitkan. Jika hasil survei dan kajian menunjukkan layak, kita akan mengajukan desa-desa ini sebagai desa persiapan pemekaran,” jelas Abdul Haris.
Ia juga memaparkan bahwa desa persiapan pemekaran memerlukan waktu tiga tahun setelah diterbitkannya perbup.
Selama periode tersebut, akan dilakukan pengamatan terhadap desa-desa yang mengajukan pemekaran.
“Dalam tiga tahun tersebut, perkembangan dan perubahan di desa-desa tersebut akan menjadi bagian dari penilaian. Jika ada perkembangan positif, maka desa tersebut dapat dijadikan desa persiapan pemekaran; jika tidak, desa tersebut akan tetap menjadi bagian dari desa induk,” paparnya. (KG/Kas)