ANAMBAS (Kepriglobal.com) – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melalui UPTD Samsat Anambas secara resmi meluncurkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlangsung mulai 1 Juli hingga 15 November 2025. Program ini bertujuan memberikan keringanan bagi masyarakat, baik yang memiliki tunggakan pajak maupun yang rutin membayar tepat waktu.
Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Samsat Anambas, Leny Elviasari, SE, mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor 745 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administrasi dan Pengurangan Pokok PKB.
“Program pemutihan ini berlaku serentak di seluruh wilayah Kepri, dan secara resmi mulai diberlakukan hari ini. Ini kesempatan emas bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak dengan potongan yang sangat signifikan,” ujar Leny saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (1/7/2025).
Dalam program pemutihan ini, Pemerintah Provinsi Kepri memberikan potongan pajak berdasarkan tahun tunggakan. Rincian potongan tersebut adalah:
Tunggakan tahun 2019 ke bawah: Diskon 100% (bebas pokok pajak)
Tunggakan tahun 2020: Diskon 50%
Tunggakan tahun 2021: Diskon 40%
Tunggakan tahun 2022: Diskon 30%
Tunggakan tahun 2023: Diskon 20%
Tunggakan tahun 2024: Diskon 10%
Selain pengurangan pokok pajak, program ini juga mencakup pembebasan sanksi administrasi, pembebasan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) untuk tahun-tahun sebelumnya, serta pembebasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) ke II.
“Skema diskon yang kami tawarkan bertahap, tergantung pada lama tunggakan. Ini dirancang agar masyarakat punya peluang lebih besar untuk menyelesaikan kewajibannya,” jelas Leny.
Menariknya, pemutihan ini juga memberikan keuntungan bagi wajib pajak yang selalu membayar tepat waktu. Masyarakat yang tidak memiliki tunggakan akan mendapatkan diskon sebesar 2 persen sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah.
“Program ini tidak hanya fokus pada penunggak, tetapi juga memberikan penghargaan kepada masyarakat yang taat pajak. Jadi semua berhak mendapatkan manfaat,” tambahnya.
Untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat mendapatkan informasi, Samsat Anambas akan melakukan sosialisasi aktif hingga ke pelosok wilayah. Tim akan menyasar tiga pulau utama di Kabupaten Kepulauan Anambas, yaitu Pulau Siantan, Palmatak, dan Jemaja, dengan metode jemput bola atau door to door.
“Kami akan langsung turun ke lapangan agar tidak ada masyarakat yang ketinggalan informasi, terutama yang tinggal di daerah yang sulit dijangkau,” terang Leny.
Leny juga menyampaikan bahwa hingga semester pertama tahun 2025, realisasi penerimaan dari sektor PKB baru mencapai 35 persen dari total target sebesar Rp 1,2 miliar. Ia menyebut kondisi ekonomi masyarakat sebagai salah satu faktor yang memengaruhi capaian tersebut.
“Kami optimis melalui program pemutihan ini, realisasi penerimaan bisa terdongkrak signifikan hingga akhir tahun,” ucapnya.
Program pemutihan pajak ini tidak hanya untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, tetapi juga menjadi strategi pemerintah dalam meningkatkan kedisiplinan membayar pajak dan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat memanfaatkan program ini dengan baik. Semakin banyak yang berpartisipasi, semakin besar dampaknya bagi pembangunan daerah,” tutup Leny. (KG/AnJoe)
You must be logged in to post a comment.