Usai Sidang, Gordon Langsung Dilarikan ke Rutan, Dukungan Stop Kriminalisasi Kian Meluas

BATAM – Sidang putusan sela terdakwa Gordon Silalahi berlangsung singkat, Selasa, 16 September 2025. Menariknya, usai sidang Majelis Hakim yang diketuai Vabiannes Stuart Wattimena, Gordon langsung digiring ke mobil tahanan dan dilarikan ke Rumah Tahanan (Rutan).

Persidangan Gordon pun mendapat simpati dari berbagai kalangan. Dukungan moral terhadap wartawan senior Batam ini pun terus meluas.

Sejumlah tokoh terkemuka di Batam seperti Moody Arnold Timisela, Johson Sibuea (Tokoh Sentral ikatan Keluarga Sumatera Utara), Wirya Silalahi, Penasehat Ikatan Keluarga Sumatera Utara (Ikabsu) hadir memberikan dukungan.

Tak hanya itu berbagai elemen wartawan juga menyesaki ruang sidang Pengadilan Negeri Batam.

Mereka menilai proses yang menyeret Gordon ke meja hijau sejati tidak perlu terjadi. Soalnya menurut mereka, persoalan Gordon merupakan ranah perdata.

“Bebaskan Gordon, karena ini perkara perdata lalu dipaksakan ke pidana. Stop Kriminalisasi,” tegas Moody Arnold Timisela yang merupakan Penasehat Rumpun Melanesia Bersatu (RMB) Kepri

Sementara itu, Penasehat Ikabsu Kota Batam, Wirya Silalahi menilai bahwa kasus yang menyeret Gordon banyak kejanggalan. “Kami cuma ingin betul betul sesuai dengan keadilan yang sesungguhnya. Jangan ada rekayasa,” kata mantan anggota DPRD Kepri periode 2019-2024 ini.

Sementara itu, Anrizal, SH, pengacara Gordon didampingi Jon Raperi SH menegaskan perkara ini bukanlah tindak pidana, melainkan perselisihan perdata. Menurutnya, dakwaan yang disusun jaksa terkesan dipaksakan.

“Dari Moya ke BP Batam, Gordon hanya digaji Rp20 juta selama enam bulan. Ini manusiawi atau tidak? Ini jelas perselisihan perdata, tidak tepat mendakwa seseorang melakukan tindak pidana,” ujar Anrizal.

Ia menjelaskan, laporan pidana baru muncul setelah enam bulan Gordon menerima upah. Padahal, menurutnya, biaya operasional yang dikeluarkan Gordon selama periode itu tidak pernah dihitung.

“Kalau memang ada kejahatan, tentu ceritanya berbeda. Tapi ini bukan. Kalau orang media saja dikriminalisasi seperti ini, bagaimana dengan masyarakat biasa? Ini tanggung jawab kita semua untuk melawan,” tegasnya.

Dibeberkan Anrizal, berdasarkan keterangan Gordon, Polsek Batu Ampar sebelumnya menyatakan tidak menemukan unsur pidana dalam kasus ini. Bahkan, ketika perkara ditangani di Polda Kepri, arahnya cenderung pada upaya mediasi karena dianggap sebagai ranah keperdataan.

Namun, Anrijal menilai ada kejanggalan ketika kasus kemudian ditangani Polresta Barelang hingga status Gordon naik menjadi tersangka dan berlanjut ke tahap P21.

“Kita tetap akan perjuangkan ini. Sepanjang Gordon mengatakan dengan jujur bahwa apa yang dilakukan adalah perkara perdata, kami akan bantu,” kata Anrijal.

Ia menyebut dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) tercatat ada 20 saksi dan dua ahli dari Polda. Namun, ia menduga ada saksi yang dipaksakan untuk dimasukkan, meski tidak mengetahui secara langsung perkara tersebut.

Proses hukum Gordon Silalahi masih terus berlanjut. Pihak aktivis solidaritas menyatakan akan tetap mengawal kasus ini sampai ada putusan yang dianggap adil. (Ghafur)