NATUNA – Satreskrim Polres Natuna berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana dalam waktu 2 x 24 jam setelah kejadian. Pelaku berinisial AM ditangkap pada 9 Januari 2025, di depan Go Mart Jalan Pramuka Kota Ranai. Kejadian tragis ini terjadi pada 7 Januari 2025, pukul 08.00 WIB di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Ranai, Kecamatan Bunguran Timur.
Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (15/01/2025), Wakapolres Natuna, Kompol Paten Tarigan, SH, didampingi Kasat Reskrim AKP Apridony, SH., MH, memaparkan kronologi dan proses pengungkapan kasus. Berdasarkan keterangan saksi, rekaman CCTV, serta pelacakan sinyal ponsel korban, Satreskrim Polres Natuna berhasil melacak pelaku.
Menurut keterangan, korban DW ditemukan tewas di kamar tempat kejadian. Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pembunuhan bermula dari perkenalan pelaku dan korban melalui aplikasi Michat. Pelaku mengaku sakit hati atas ucapan korban, sehingga memutuskan untuk menghabisi nyawanya dengan tali yang ditemukan di kamar.
Pelaku AM juga diketahui pernah melakukan pembunuhan pada tahun 2007. Kini, ia dijerat dengan Pasal 340 Jo 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Satreskrim Polres Natuna. Kami akan terus memproses hukum secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Wakapolres Natuna.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan menegaskan komitmen Polres Natuna dalam memberantas kejahatan berat di wilayah hukumnya. (KG/IK)
You must be logged in to post a comment.