13/08/2026
ILUSTRASI TULISAN

Ilustrasi: Gemini AI Generator

Oleh Muhammad Natsir Tahar

Di setiap jengkal tanah, dalam setiap hembusan napas transaksi, ada tangan-tangan tak terlihat, yang siap merogoh saku celana rakyat hingga ke dasar paling dalam. Kita sering dituntun untuk percaya bahwa membayar pajak adalah wujud tertinggi dari retorika patriotik: sebuah “kontribusi mulia” bagi pembangunan.

Namun, ketika transparansi menguap dan keadilan fiskal menjadi mitos, kata “kontribusi” berubah menjadi eufemisme untuk sebuah fenomena lama yang sangat kita kenal dalam sejarah peradaban: penjarahan yang dilegalisasi.

Pajak sejatinya lahir dari ambisi penguasa untuk mendanai dominasi. Sejarah ketatanegaraan dunia adalah jejak panjang tentang bagaimana otoritas memeras nilai tambah dari keringat rakyat.

Di Mesir Kuno, para juru tulis (scribes) Firaun menyusuri Sungai Nil seolah untuk mengukur kesejahteraan petani, di balik itu ia sedang menilai berapa banyak gandum yang bisa disita sebelum rakyatnya kelaparan. Firaun menjustifikasi pajak sebagai persembahan bagi Dewa-Raja. Dalam Code of Hammurabi di Babilonia, aturan fiskal mulai dikodifikasikan: tanah adalah milik raja, dan rakyat membayar “sewa” untuk bertahan hidup di atasnya.

Di Abad Pertengahan Eropa, para Tuan Tanah (Lords) memungut upeti dengan dalih “biaya perlindungan” dari gertakan musuh, sebuah logika yang amat mirip dengan pola pemerasan kriminal modern.

 

VOC-Belanda vs. Birokrasi Modern

Pertanyaan mendasar yang meresahkan adalah: Apakah pengenaan pajak di Indonesia modern lebih baik daripada era kolonial Belanda?

Di era Cultuurstelsel (Tanam Paksa) dan kekuasaan VOC, pemerintah kolonial mengeksploitasi rakyat Nusantara secara brute force. Namun, kolonialisme memiliki kejujuran motif: mereka adalah penjajah, dan tujuan mereka adalah menguras kekayaan demi kemakmuran ibu kota mereka di Den Haag. Ada rasionalitas infrastruktur yang terukur; jalan, rel kereta api, dan pelabuhan dibangun untuk memastikan hasil bumi mengalir lancar. Mereka juga membayar upah pekerja dengan rutin, namun justru sang bupati berkulit coklat merampasnya.

Pemerintah modern bertindak dalam kerangka yang jauh lebih tragis. Mereka menggunakan retorika “dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat,” namun secara praktis menjalankan pola eksploitasi yang sama.

Ironi Sejarah: Jika kolonial Belanda memeras rakyat asing demi kemakmuran negerinya sendiri, rezim yang korup memeras bangsa sendiri demi kemakmuran elite dan kelompoknya. Yang satu adalah penjarahan geopolitik, yang lain adalah pengkhianatan domestik.

Mengapa publik Indonesia mengalami resistensi psikologis yang begitu hebat terhadap pemungutan pajak? Jawabannya melampaui urusan matematis uang saku; ini adalah persoalan konstruksi kognitif dan persepsi keadilan.

Dalam ilmu psikologi politik, kepatuhan sukarela (voluntary compliance) bertumpu pada Teori Keadilan Distributif. Warga negara bersedia menyerahkan sebagian hak milik pribadinya jika ia melihat adanya imbalan rasional: sekolah gratis berkualitas, jalan mulus tanpa lubang, jaminan kesehatan murni, dan kepastian hukum.

Di negara-negara maju seperti Skandinavia (Nordik), rasio pajak bisa mencapai di atas 40%. Namun rakyatnya membayar dengan tersenyum. Mengapa? Karena ada korelasi linier antara pajak yang dibayarkan dengan kualitas hidup: anak-anak mereka dididik dengan standar tinggi tanpa biaya, dan masa tua mereka dijamin negara. Satu lagi yang penting, upah tinggi yang mereka terima membuat pajak sebesar itu tidak terasa.

Di Indonesia, terjadi Cognitive Dissonance (disonansi kognitif) yang akut. Otak rakyat dipaksa memproses dua kenyataan yang bertolak belakang: Pertama, narasi resmi bahwa “Pajak Kita untuk Pembangunan Bangsa”. Kedua realita empiris di mana pegawai pajak memamerkan hedonisme, pejabat petantang-petenteng dengan jet pribadi sewaan serta semua kemewahan yang disediakan, namun jalanan dan sekolahan rusak di mana-mana, fasilitas publik yang terus memprihatinkan. Utang terus menumpuk, kekayaan alam terkuras habis. Kemana uang pajak sebenarnya ditempatkan?

Secara neurosains, penindasan fiskal yang terus-menerus tanpa adanya imbalan manfaat menciptakan kondisi Learned Helplessness (ketidakberdayaan yang terpelajari). Otak rakyat memproses penarikan pajak bukan sebagai kewajiban kewarganegaraan, melainkan sebagai amputasi ekonomi.

Ditambah lagi dengan persepsi kolektif bahwa budaya korupsi telah terpatri kuat dalam tata kelola kekuasaan. Rakyat merasa dibohongi secara sistematis: uang mereka tidak berubah menjadi rumah sakit atau sekolah, melainkan menjadi kemewahan personal pejabat dan instrumen bancakan politik.

Hampir tidak ada celah di rakyat negeri ini yang luput dari terkaman pajak. Mari kita bedah salah satu contoh paling gamblang yang mencekat leher rakyat sehari-hari: pembelian kendaraan baru. Ketika seorang warga membeli sebuah sepeda motor atau mobil sederhana untuk mencari nafkah, akumulasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Balik Nama (BBNKB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga biaya administrasi STNK/BPKB membuat harga akhir kendaraan melonjak hingga mendekati dua kali lipat dari harga dasarnya.

Rakyat dipaksa membayar pajak berapis-lapis (double taxation) untuk objek yang sama: Membeli kendaraan terkena PPN & PPnBM, memiliki kendaraan terkena PKB tahunan, menggunakan kendaraan terkena Pajak Bahan Bakar (PBBKB) di setiap liter bensin yang dibeli, dan melintasi jalan tertentu terkena Tarif Tol (padahal jalan tol dibangun di atas tanah negara).

Pertanyaannya, ke mana kompensasi atas semua ini? Jalanan tetap berlubang dan memakan korban jiwa, transportasi umum di sebagian besar kota masih buruk, dan ketika terjadi kecelakaan, birokrasi penanganannya tetap berbelit-belit. Rakyat diperas pada jalur masuk (pembelian), jalur bertahan (kepemilikan), dan jalur keluar (penggunaan). Sekarang rakyat sedang diburu ke rumah-rumah mereka, untuk memastikan pajak itu terus dibayar, hingga sampai menjadi tumpukan besi tua.

Puncak dari kejengkelan publik adalah kontras yang menakutkan antara ekstraksi pajak yang makin agresif dengan pengelolaan kekayaan alam dan utang negara yang misterius.

Paradox of Plenty (Kutukan Sumber Daya): Indonesia adalah zamrud khatulistiwa yang diberkahi deposit emas, nikel, batu bara, bauksit, hingga kekayaan laut yang tak terhitung nilainya. Di negara-negara dengan sovereign wealth fund yang dikelola secara jujur seperti Norwegia atau beberapa negara Teluk, hasil pengerukan kekayaan alam mampu menyejahterakan rakyat hingga anak cucu, bahkan meminimalkan beban pajak domestik.

Di Indonesia, bumi dan air yang katanya “dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” justru terkuras habis meninggalkan lubang-lubang tambang yang merusak lingkungan. Kemana triliunan rupiah dari royalti dan ekspor komoditas tersebut? Mengapa di tengah kerukan emas dan nikel yang masif, negara masih merasa “miskin” dan harus memburu pajak dari pedagang kecil, UMKM, hingga transaksi digital rakyat?

Beban Utang Lintas Generasi: Di saat yang sama, rasio utang pemerintah terus dipacu dengan dalih pembangunan infrastruktur. Utang luar negeri dan Surat Berharga Negara (SBN) ditumpuk hingga ribuan triliun rupiah.

Ini adalah bentuk pengkhianatan intergenerasional. Anak cucu bangsa ini, bahkan yang belum lahir sekalipun, telah dijaminkan oleh kebijakan keuangan hari ini. Mereka lahir langsung menyandang beban utang yang harus dibayar melalui, lagi-lagi pajak yang akan diperas dari darah dan keringat mereka di masa depan.

Kebocoran dan Mentalitas “Main Mata”: Penolakan masyarakat makin memuncak ketika menyaksikan realita di lapangan: simbiosis mutualisme antara oknum petugas pajak dengan pengusaha korup. Praktik “main mata” untuk memperkecil kewajiban pajak resmi dengan imbalan “uang damai” ke kantong pribadi oknum sudah menjadi rahasia umum yang melapukkan penerimaan negara. Uang yang seharusnya masuk ke kas negara bocor di tengah jalan, sementara target penerimaan yang kendor ditutup dengan cara menaikkan tarif pajak atau mengejar wajib pajak kecil yang tidak memiliki akses negosiasi.

Negara ini tidak sedang kekurangan uang; negara ini sedang kekurangan integritas dalam mengelola uang rakyat.

Pajak dalam kerangka negara republik-demokratis bukanlah upeti sembah kepada raja, bukan pula dana proteksi kepada penguasa. Pajak adalah uang titipan, sebuah amanah suci yang setiap rupiahnya harus dipertanggungjawabkan kembali untuk keselamatan, kemakmuran, dan martabat rakyat.

Ketika pajak diubah menjadi instrumen pemerasan, sementara kekayaan alam dijarah oleh oligarki, dan utang ditumpuk untuk proyek-proyek pencitraan yang tidak produktif, maka kotak pandora kejahatan keuangan negara telah terbuka lebar.

Sudah saatnya publik membongkar ilusi ini: rakyat bukanlah hamba yang bisa terus-menerus diperas keringatnya, melainkan pemegang saham utama Republik Indonesia. Dan kepada para penguasa yang bermental korup, ingatlah satu hukum sejarah yang tak pernah salah: tiada negara yang mampu bertahan berdiri di atas fondasi pemerasan dan rasa ketidakadilan rakyatnya sendiri.~