Bawaslu Anambas Lakukan Penertiban APS dalam Persiapan Pemilu 2024

ANAMBAS – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas telah melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) sebagai bagian dari persiapan menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Penertiban tersebut dilakukan dengan dukungan personel gabungan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada hari Senin, 30 Oktober 2023, di Kecamatan Siantan.

Divisi Penindakan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas, Novelino, menjelaskan bahwa di Kecamatan Siantan, yang terdiri dari 2 desa dan 1 kelurahan, sebanyak 12 spanduk APS berhasil diturunkan dan dicopot.

Tindakan ini diambil karena spanduk-spanduk tersebut mengandung unsur ajakan, baik ajakan untuk memilih maupun mencoblosnya.

Selain spanduk, juga banyak stiker yang mengandung unsur ajakan yang berhasil ditertibkan.

“Ada sebanyak 12 spanduk APS yang kita copot karena di dalamnya terdapat unsur ajakan, baik ajakan untuk memilih maupun mencoblosnya. Hal serupa juga terjadi pada stiker-stiker yang ditempel, jumlahnya sangat banyak,” jelas Novelino.

Novelino mengungkapkan, sebelum pelaksanaan penertiban, pihaknya telah memberikan himbauan kepada partai politik melalui surat untuk mencopot spanduk atau baliho yang berisi unsur ajakan tersebut secara mandiri.

Hal ini dilakukan dengan memperhatikan aturan yang mengizinkan penggunaan spanduk dan baliho pada masa kampanye, yang dimulai 25 hari setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

“Spanduk dan baliho yang telah diamankan akan disimpan dan dititipkan kepada Satpol PP, dan pemiliknya dapat mengambilnya kembali pada saat dimulainya masa kampanye, dengan syarat dapat diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Novelino.

Penertiban APS ini merupakan langkah yang diambil Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas untuk memastikan bahwa kampanye Pemilu 2024 berlangsung sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Tujuannya adalah menjaga keadilan dalam proses pemilihan, mencegah penyebaran ajakan yang dapat memengaruhi proses pemilihan umum, dan memastikan integritas demokrasi selama masa persiapan menuju Pemilu mendatang.

Upaya ini menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan dan keberlangsungan demokrasi di wilayah tersebut. (KG/Kas)