Lingga – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lingga telah menerima laporan dugaan pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak untuk Kabupaten Lingga.
“Betul, bahwasanya kami menerima laporan dan saat ini sedang melakukan proses kajian awal untuk menentukan apakah terpenuhi syarat formil dan materil,” ujar Ketua Bawaslu Lingga, Fidya Asrina, Minggu, 20 Oktober 2024.
Fidya menjelaskan bahwa laporan yang diterima berasal dari tim pasangan calon (paslon) nomor urut 2, yaitu pasangan calon Alias Wello dan Muhammad Ishak.
Laporan tersebut menyoroti dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), netralitas perangkat desa, netralitas penyelenggara pemilu, serta dugaan tindak pidana.
“Kami dari Bawaslu sedang melakukan proses kajian awal yang salah satu tujuannya adalah untuk menentukan jenis pelanggaran apa saja yang terjadi, selain memastikan keterpenuhan syarat formil dan materil. Tentu saja, dalam melakukan proses penanganan pelanggaran, kami mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024,” tambahnya.
Bawaslu Kabupaten Lingga berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan dugaan pelanggaran secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. (Kg)
You must be logged in to post a comment.