NATUNA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) resmi menjalin kerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), Kamis (7/8/2026).
Penandatanganan yang berlangsung di Natuna itu dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H., bersama Ketua KPU Kabupaten Natuna. Kesepakatan tersebut berlaku selama lima tahun sebagai bentuk penguatan sinergi antarlembaga dalam bidang pelayanan dan pendampingan hukum.
Kerja sama ini bertujuan mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KPU, khususnya dalam menghadapi berbagai persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Melalui Bidang Datun, Kejaksaan memiliki kewenangan memberikan layanan hukum kepada instansi pemerintah maupun lembaga negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Dr. Erwin Indrapraja, menegaskan bahwa kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola kelembagaan yang berlandaskan kepastian hukum.
Dalam implementasinya, KPU Kabupaten Natuna dapat memanfaatkan berbagai layanan hukum yang disediakan Kejari Natuna, mulai dari Legal Opinion (pendapat hukum), Legal Assistance (pendampingan hukum), audit hukum, hingga bantuan hukum sesuai kewenangan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Legal Opinion diberikan dalam bentuk kajian atau pendapat hukum terhadap persoalan yang dihadapi KPU dalam menjalankan tugas kelembagaan. Sementara Legal Assistance merupakan pendampingan hukum pada pelaksanaan kegiatan tertentu yang membutuhkan dukungan yuridis berdasarkan ruang lingkup kerja sama yang telah disepakati.
Selain itu, Kejaksaan juga dapat melaksanakan audit hukum sebagai upaya mengidentifikasi potensi risiko hukum serta memberikan bantuan hukum sesuai kewenangan yang dimiliki Bidang Datun.
Melalui kerja sama ini, KPU Kabupaten Natuna memiliki ruang koordinasi yang lebih kuat dengan Kejaksaan Negeri Natuna dalam memperoleh pendapat hukum maupun pendampingan terhadap berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan tugas kelembagaan.
Sinergi tersebut diharapkan mampu memperkuat akuntabilitas, meningkatkan kepastian hukum, serta mendukung penyelenggaraan pemilu yang profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perjanjian Kerja Sama yang berlaku selama lima tahun ini juga menjadi landasan bagi kedua lembaga untuk terus membangun koordinasi dalam penyelesaian berbagai aspek hukum sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing.
Dengan ditandatanganinya PKS tersebut, Kejaksaan Negeri Natuna melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan hukum secara optimal dalam mendukung pelaksanaan tugas KPU Kabupaten Natuna, sekaligus memperkuat kolaborasi antarlembaga demi terwujudnya tata kelola pemerintahan dan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas. (KG/IK)
