Kendala Pembayaran Gaji PTT, Sekda Sahtiar Berikan Penjelasan

ANAMBAS  – Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, memberikan penjelasan terkait keterlambatan pembayaran gaji Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang telah berlangsung selama dua bulan terakhir.

Sahtiar mengakui bahwa hal ini telah menjadi perhatian utama pemerintah daerah, dan mereka sedang berupaya keras untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan segera.

Dalam wawancara di ruang kerjanya pada Jumat (15/03/2024), Sahtiar menjelaskan bahwa PTT merupakan tanggung jawab pemerintah daerah, dan keterlambatan pembayaran gaji merupakan masalah yang sedang dihadapi saat ini.

Sahtiar menyatakan komitmennya untuk memastikan agar masalah ini segera diatasi, dengan harapan penyelesaiannya dapat direalisasikan dalam waktu yang tidak lama lagi.

Lebih lanjut, Sahtiar menjelaskan bahwa ada sebanyak 3.871 PTT di Kabupaten Kepulauan Anambas, dan pemerintah daerah berupaya untuk memastikan bahwa seluruh PTT tersebut dapat menerima gaji mereka sesegera mungkin.

Dia juga menyebutkan adanya kendala dalam pembayaran gaji PTT, terkait dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 yang dikeluarkan pada bulan Oktober.

“Saya kira tugas kami untuk menyelesaikan itu. Insya Allah mungkin tidak akan lama lagi akan direalisasikan,” ucap Sahtiar.

Meskipun demikian, Sahtiar menekankan bahwa pemerintah daerah sangat berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini dengan cepat.

Dia menyatakan bahwa pemerintah daerah masih mempelajari implikasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 terhadap pembayaran gaji PTT, namun mereka berharap masalah ini dapat diselesaikan sebelum Hari Raya Idul Fitri.

“Masalah PTT ini menjadi atensi kita, jadi SK-nya itu belum kita serahkan karena ada kekhawatiran dari pemerintah daerah. Kami pemerintah daerah berkomitmen untuk menyelesaikan secepatnya, mudah-mudahan tak sampai lebaran sudah diselesaikan,” pungkasnya. (KG/Kastarani)

Discover more from Kepri Global

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading