LSM Minta Bea Cukai Batam dan Aparat Penegak Hukum Menindak Tegas Gudang Miras Import Non Cukai 

Batam – Aktivitas salah satu gudang minuman keras (Miras) di kawasan Lemuda Industries blok B1 no. 87 Batu Ampar menjadi perhatian serius oleh elemen masyarakat di kota Batam.

 

Pasalnya, di dalam gudang tersebut terdapat berbagai jenis merek minuman keras yang dikemas dalam kardus, namun yang jadi perhatian serius adalah beberapa jenis minuman keras tersebut tidak ditemukan Pita Cukai pada kemasan.

 

“Hal inipun menimbulkan polemik baru bagi kalangan pegiat kontrol sosial terhadap texsasnya berbagai jenis minuman keras import masuk ke wilayah Indonesia tanpa pengawasan

 

 

Sebelumnya aktivitas tersebut terbongkar setelah salah satu Komunitas LSM Pemberantas Korupsi mendatangi gudang dan menemukan tumpukan ribuan jenis minuman keras yang dikemas dalam kardus.

 

Fernando S selaku ketua DPW LSM Komunitas Pemberantas Korupsi yang saat itu mendatangi gudang tersebut menjelaskan bahwa dirinya telah menemukan salah satu gudang miras import yang tidak di lekati Pita Cukai.

 

Jadi waktu saya di lokasi manager gudang menawarkan dua opsi terkait pembelian miras, ” minuman yang mana bang…? Yang Cukai atau Non Cukai ” tegas meneger gudang

 

Dengan adanya pernyataan dari meneger gudang, memperkuat dugaannya bahwa selama ini gudang tersebut bagian dari sindikat distributor miras ilegal yang terorganisir.

 

“Untuk itu saya selaku Ketua DPW Komunitas Pemberantas Korupsi wilayah Kepri, meminta agar aparat penegak hukum khususnya Bea Cukai untuk melakukan penindakan terhadap gudang miras tersebut demi melindungi masyarakat dari bahaya miras ilegal” Tegas Fernando

 

Beliau juga menambahkan bahwa aktivitas tersebut bukan sekedar pelanggaran terhadap hukum yang merugikan negara, tetapi merupakan ancaman serius terhadap moral serta masa depan generasi muda, maka dari itu beliau mendesak aparat penegak hukum khususnya Bea Cukai Batam dan Aparat Kepolisian untuk segera turun ke lokasi demi menindak tegas para pelaku tanpa pandang bulu, mafia miras jagan menjadikan kota Batam sebagai ladang penyebaran miras ilegal.

 

(Rohmad)