Batam, – Aktivitas pendalaman alur laut atau dredging di kawasan PT McDermott Indonesia, Batu Ampar, Batam, kembali menjadi sorotan. Sejumlah pihak mempertanyakan legalitas kegiatan tersebut, khususnya terkait izin pembuangan material hasil pengerukan atau dumping di tengah laut.
Kegiatan ini langsung berdampak pada nelayan tradisional di Batu Merah, RT 17 RW 05, Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar.
Laut Keruh, Hasil Tangkapan Menurun Drastis
Menurut keterangan nelayan setempat, aktivitas pengerukan dan pembuangan material sudah berlangsung kurang lebih selama satu bulan. Akibatnya, perairan menjadi keruh dan mengganggu area tangkap.
“Kami nelayan sini menggantungkan penghasilan dari hasil laut, sementara sekarang laut jadi keruh akibat adanya pembuangan material hasil kerukan. Kami jadi susah cari ikan dan penghasilan jadi menurun drastis,” ujar LE, salah satu nelayan Batu Merah.
Hal senada disampaikan Wira, nelayan pantai setempat. Ia mengaku sudah sekitar 10 hari tidak bisa melaut karena kondisi perairan tidak lagi mendukung untuk mencari udang dan ketam.
“Beberapa hari lalu saya melihat kapal tersebut melakukan pengerukan dan pembuangan material hasil kerukan berupa lumpur disemburkan atau dibuang ke laut,” tutup Wira.
Ketua RT 17 RW 05 juga menyampaikan kekecewaannya atas dampak yang dirasakan warganya.
“Warga saya di sini nelayan pantai, bukan nelayan laut. Biasanya warga mencari ikan, udang dan ketam hanya di sekitar area laut di sini. Sekarang kondisi laut keruh akibat lumpur, sehingga penghasilan nelayan tradisional di sini menurun,” ujarnya.
Warga telah membuat aduan resmi ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam pada 6 Agustus 2026.
Manajemen McDermott Tolak Beri Keterangan, BP Batam Belum Tanggapi
Saat dikonfirmasi melalui staf office gate 1 McDermott pada 7/8/2026, pihak manajemen perusahaan menolak memberikan informasi terkait kegiatan tersebut.
“Baik pak, urusan konfirmasi benar melalui saya, namun kalau terkait izin maupun informasi terkait kegiatan pendalaman alur kami tidak bersedia memberikan informasi apapun,” tegas NV yang mewakili manajemen perusahaan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT McDermott Indonesia dan instansi BP Batam belum memberikan tanggapan apapun. Padahal permohonan informasi telah dilayangkan pada 7 Agustus 2026, namun belum mendapat balasan.
Tuntutan Transparansi Izin Dumping
Warga dan nelayan berharap ada kejelasan terkait legalitas pembuangan material hasil kerukan. Sesuai aturan, setiap kegiatan dredging dan pembuangan di laut wajib mengantongi izin dari instansi terkait serta kajian dampak lingkungan agar tidak merugikan masyarakat pesisir yang menggantungkan hidup dari laut.
