Pemberlakuan Stiker Kendaraan di Lanud Raden Sadjad Demi Tertib Lalu Lintas

NATUNA – Dalam upaya meningkatkan ketertiban berlalu lintas serta menjaga keamanan di kawasan militer, Satuan Polisi Militer Angkatan Udara (Satpomau) Lanud Raden Sadjad (RSA) memberlakukan kebijakan penggunaan stiker kendaraan bermotor untuk kendaraan roda dua dan empat yang melintas atau beraktivitas di lingkungan Lanud RSA.

Kebijakan ini mulai diterapkan sejak Januari 2025, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor: SE/01/VI/2024 tentang Tertib Berlalu Lintas di Wilayah Lanud Raden Sadjad. Dasar hukum pelaksanaan ini mengacu pada:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan

Dua jenis stiker kendaraan diberlakukan, yaitu:

Stiker Biru: Diperuntukkan bagi kendaraan milik personel TNI/Polri

Stiker Merah: Diperuntukkan bagi masyarakat sipil yang memiliki keperluan melintas di kawasan, seperti pelajar atau warga sekitar

Pengambilan stiker dapat dilakukan di Pos Satpomau Lanud RSA dengan membawa persyaratan sebagai berikut:

1. Fotokopi STNK

2. Fotokopi KTP

3. Kendaraan dalam kondisi lengkap (menggunakan helm, spion, plat nomor, dan perlengkapan standar lainnya)

Satpomau menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bertujuan membatasi aktivitas masyarakat di kawasan komplek, melainkan mendukung keteraturan serta meningkatkan pengamanan lingkungan di sekitar pangkalan militer. Diharapkan seluruh pengguna jalan dapat bekerja sama demi kenyamanan bersama. (KG/IK)