Pemkab Lingga Diminta Pindahkan Kantor Dinas Perikanan ke Pusat Kota demi Kemudahan Akses Nelayan

Ketua DPD HNSI Kepri, Distrawandi. (F:ist)

LINGGA – Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (DPD HNSI) Kepulauan Riau versi Munas Bogor, Distrawandi, menyerukan kepada Pemerintah Kabupaten Lingga untuk memindahkan kantor Dinas Perikanan ke pusat kota pemerintahan. Hal ini bertujuan untuk memudahkan akses masyarakat nelayan dalam mengurus administrasi.

Menurut Distrawandi, meskipun Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 hilangnya kewenangan Kabupaten/Kota, namun pembinaan nelayan masih menjadi tanggung jawab daerah. Saat ini, banyak hak nelayan yang belum terpenuhi, seperti penggunaan Elektronik Penangkapan Ikan Terukur (EPIT) dan identitas istri nelayan aktif dijadikan buruh nelayan Perikanan.

Dirinya juga menyoroti perlunya pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di lokasi mayoritas nelayan untuk memudahkan akses dan pelayanan. Ini berdasarkan hasil investigasi HNSI Provinsi Kepri dan Kabupaten tentang keluhan-keluhan masyarakat nelayan terkait akses ke kantor Dinas Perikanan untuk urusan administrasi.

“Dinas Perikanan sekarang banyak bertugas di gudang, bukan di kantor yang berada di Senayang. Saya juga meminta agar Dinas Perikanan cukup aktif dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebaik mungkin, baik itu sosialisasi maupun pembinaan,” kata Distrawandi kepada media, Kamis (25/04/2024).

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya pelayanan seperti Surat Keterangan Asal (SKA) hasil paska panen budidaya keramba dan udang Vanamai, serta layanan program BPJS ketenagakerjaan untuk nelayan.

“Saya berharap Bupati Lingga dan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Lingga dapat memberikan solusi untuk meningkatkan aksesibilitas dan kualitas pelayanan kepada nelayan,” tambahnya. (AS)