ANAMBAS – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas melaksanakan kegiatan Diseminasi Audit Kasus Stunting dan Monitoring Kasus Stunting di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati, pada hari Senin, 11 Desember 2023.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari percepatan audit kasus stunting di wilayah tersebut.
Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra S.A.P, menyatakan bahwa penanganan stunting memerlukan komitmen kuat dari semua pihak, bukan hanya tugas satu instansi.
Merujuk pada PP Nomor 72 Tahun 2021, stunting dianggap memiliki risiko besar dengan dampak jangka panjang, sehingga penanganannya harus holistik, melibatkan aspek kesehatan, keluarga, dan perilaku.
“Penuntasan stunting harus tepat dan melibatkan semua pihak. Ini tidak hanya menjadi tanggung jawab satu instansi saja,” ungkap Wan Zuhendra.
Hasil analisis situasi dan rencana kegiatan intervensi penurunan stunting terintegrasi menciptakan program-program yang dapat memecahkan persoalan stunting di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Wan Zuhendra menekankan peran penting kegiatan lintas sektoral sebagai prioritas utama dalam menangani stunting.
“Pentingnya peran lintas sektoral tidak bisa diabaikan. Penyelenggara kesejahteraan sosial harus aktif dalam upaya menurunkan angka stunting, termasuk memastikan penerima manfaat menjalankan kewajibannya,” jelas Wan Zuhendra.
Dalam pesannya kepada Dinas Kesehatan, Wan Zuhendra menegaskan perlunya memberikan arahan kepada desa-desa untuk menekan angka stunting.
“Jika ada kenaikan stunting, mari cari solusi bersama melalui program-program yang kita jalankan,” tandasnya.
Upaya serius Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dalam mengatasi stunting menunjukkan kesadaran akan kompleksitas permasalahan dan kebutuhan kolaborasi lintas sektor untuk mencapai penyelesaian yang optimal. (KG/Kas)