16/10/2026
an4

Rapat Paripurna jawaban Bupati Kepulauan Anambas atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna Pemandangan Umum terhadap Nota Keuangan Ranperda Perubahan APBD 2026 di Ruang Paripurna DPRD Anambas, Rabu (16/9/2026).

ANAMBAS (Kepriglobal.com) — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas melakukan penyesuaian belanja daerah menyusul tekanan kemampuan fiskal dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Anggaran daerah yang semula sekitar Rp840,2 miliar turun menjadi Rp736,4 miliar. Penurunan mencapai sekitar Rp103,8 miliar atau 12 persen.

Hal tersebut disampaikan Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, saat menjawab pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna Pemandangan Umum terhadap Nota Keuangan Ranperda Perubahan APBD 2026 di Ruang Paripurna DPRD Anambas, Rabu (16/9/2026).

Didampingi Sekretaris Daerah Sahtiar, S.H., M.M., Aneng mengatakan penyesuaian anggaran dilakukan dengan mempertimbangkan urgensi, manfaat, capaian program serta kemampuan keuangan daerah.

“Perubahan APBD bukan hanya mengenai penyesuaian angka, tetapi merupakan proses penataan kembali prioritas agar program dan kegiatan sesuai dengan kemampuan fiskal daerah,” ujar Aneng.

Ia menegaskan belanja daerah akan diarahkan pada kebutuhan dasar, pelayanan publik, belanja wajib dan mengikat, kewajiban pemerintah daerah serta program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Sementara kegiatan yang belum mendesak akan ditunda atau dijadwalkan kembali.

Tekanan fiskal juga tercermin dari penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar 19 persen. Untuk mengatasinya, Pemkab Anambas menyiapkan langkah optimalisasi melalui Tim Akselerasi Optimalisasi PAD yang dikoordinasikan Sekda.

Upaya tersebut mencakup pemetaan potensi pendapatan, evaluasi target dan realisasi, peningkatan kepatuhan, penguatan sistem pemungutan hingga digitalisasi.

“Optimalisasi PAD bukan sekadar meningkatkan beban masyarakat. Kita harus mencari potensi yang belum tergarap, memperbaiki sistem pemungutan dan meningkatkan kepatuhan,” kata Aneng.

Pada sisi belanja modal, terjadi penurunan sekitar 35 persen. Kendati demikian, pemerintah daerah memastikan pembangunan strategis tetap berjalan berdasarkan skala prioritas.

“Kegiatan strategis tetap diprioritaskan berdasarkan urgensi, manfaat, kesiapan dan kemampuan pembiayaan,” jelasnya.

Untuk pembangunan infrastruktur strategis yang belum dapat dibiayai melalui APBD, Pemkab Anambas akan mengupayakan dukungan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.

Sementara transfer ke desa yang turun sekitar 25 persen akan diikuti penajaman prioritas, terutama untuk penyelenggaraan pemerintahan, kebutuhan dasar, pembangunan mendesak dan pemberdayaan masyarakat.

Aneng juga memastikan efisiensi anggaran tidak menghilangkan perhatian terhadap masyarakat miskin, kelompok rentan maupun warga terdampak bencana.

“Efisiensi tidak berarti menghilangkan dukungan kepada masyarakat yang membutuhkan. Penyaluran hibah dan bantuan sosial tetap dilakukan secara selektif, terukur dan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Menurut Aneng, kondisi geografis Anambas sebagai daerah kepulauan membuat pengurangan ketergantungan terhadap dana transfer tidak dapat dilakukan secara cepat. Karena itu, penguatan PAD harus berjalan beriringan dengan upaya memperoleh dukungan pembiayaan dari pemerintah pusat dan provinsi.

“Keterbatasan fiskal menuntut Pemerintah Daerah untuk lebih cermat, tegas dan selektif dalam menentukan prioritas,” ujarnya.

Ia menambahkan, perbedaan pandangan dalam pembahasan APBD merupakan bagian dari mekanisme demokrasi untuk memastikan kebijakan anggaran tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat. (KG/Andi)