25/10/2026
8e54715d-6235-4b54-ac86-07b8e287f705

Perkenalan

Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di rumah tahanan negara (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) merupakan permasalahan serius yang terus berulang di Indonesia maupun di berbagai negara lain. Meskipun rutan dan lapas seharusnya menjadi tempat pembinaan bagi warga binaan agar dapat kembali ke masyarakat dengan perilaku yang lebih baik, berbagai kasus menunjukkan bahwa fasilitas pemasyarakatan kerap menjadi pusat pengendalian peredaran narkotika. Fenomena ini telah dikonfirmasi secara global melalui tinjauan komprehensif mengenai jalur penyelundupan narkotika dan pola penggunaannya di lembaga pemasyarakatan di berbagai negara, serta melalui studi etnografi tentang kehidupan sehari-hari yang berkaitan dengan narkotika di dalam penjara (Bucerius, Haggerty, & Berardi, 2023; Norman, 2023).

Di kawasan Asia Tenggara, tingginya angka kejahatan narkotika bahkan mendorong sejumlah negara untuk tetap mempertahankan ancaman hukuman mati bagi pelaku peredaran narkotika sebagai instrumen utama penindakan represif (Chan, 2025). Sementara itu, di Indonesia, permasalahan ini semakin kompleks ketika bisnis narkotika ilegal dikendalikan dari balik jeruji besi (Suparja & Runturambi, 2024).

Lemahnya sistem keamanan, keterbatasan sumber daya manusia, serta potensi keterlibatan oknum petugas menjadi faktor yang memperburuk situasi tersebut. Kondisi ini semakin diperparah oleh persoalan kelebihan kapasitas penghuni (overcapacity), yang mengakibatkan pengawasan tidak berjalan secara optimal dan meningkatkan risiko keamanan, baik bagi warga binaan maupun petugas (Shadiq, DZ, Gumilar, GG, & Rizki, 2025). Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa persoalan struktural tersebut bahkan berkaitan dengan kecenderungan kriminalisasi yang berlebihan dalam sistem peradilan pidana (Yofarrel, 2025).

Di berbagai negara, keterlibatan petugas pemasyarakatan dalam menyalurkan barang-barang terlarang juga terbukti menjadi salah satu kelemahan utama dalam sistem keamanan lembaga pemasyarakatan. Hal ini ditegaskan dalam penelitian mengenai peran petugas sebagai penyalur barang terlarang (Peterson & Kim, 2024), serta tinjauan komprehensif mengenai prevalensi, dampak, dan strategi pencegahan masuknya barang terlarang ke dalam lembaga pemasyarakatan (Peterson, Kizzort, Kim, & Shukla, 2021).

Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam, salah satu fasilitas pemasyarakatan di Provinsi Kepulauan Riau, menghadapi tantangan serupa dalam mencegah peredaran narkotika di lingkungan rutan. Untuk mengatasi tantangan tersebut, Rutan Kelas IIA Batam menerapkan strategi keamanan berlapis, termasuk razia harian melalui program One Day One Room dan razia gabungan mingguan yang melibatkan Kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Komando Distrik Militer (Kodim).

Kolaborasi lintas instansi ini sejalan dengan praktik razia gabungan yang diterapkan di sejumlah lembaga pemasyarakatan lain di Indonesia. Praktik tersebut juga terbukti berkontribusi dalam menekan gangguan keamanan dan ketertiban (Hartanto, 2021). Keterlibatan Kepolisian dan BNN dalam operasi tersebut didasarkan pada kewenangan masing-masing sebagai aparat penegak hukum dalam penanganan tindak pidana narkotika (Karnadi, IM, Gede, IN, & Widiati, 2021).

Namun, efektivitas kolaborasi antarinstansi tersebut secara umum masih menghadapi tantangan struktural. Hal ini ditemukan dalam penelitian mengenai faktor-faktor yang memengaruhi keselarasan hubungan antarinstansi penegak hukum di Indonesia (Idami, 2018), serta penelitian mengenai intervensi perubahan hubungan untuk mendorong pencapaian tujuan pengurangan kejahatan lintas organisasi (Gebo & Bond, 2022).

Pelaksanaan razia yang melibatkan pemeriksaan terhadap warga binaan juga harus memperhatikan perlindungan hak asasi manusia. Hal ini ditegaskan dalam penelitian mengenai pengalaman perlindungan hak asasi manusia melalui pemantauan penjara di Irlandia dan penelitian mengenai perspektif warga binaan serta petugas terhadap pemantauan penjara di Eropa (Riza, 2023; Rogan, 2023).

Sebagai perbandingan dalam kajian hukum, penelitian mengenai perlindungan hukum bagi anak korban narkotika dalam proses peradilan menegaskan bahwa penanganan perkara narkotika harus selalu menyeimbangkan penegakan hukum dengan perlindungan hak-hak subjek hukum yang terlibat (Suwalla, Riza, & Lubis, 2022). Prinsip tersebut juga relevan untuk diterapkan dalam pelaksanaan razia gabungan terhadap warga binaan.

Penelitian terdahulu mengenai keamanan penjara umumnya membahas strategi pencegahan penyelundupan narkotika atau kebijakan kunjungan keluarga secara terpisah. Sementara itu, penelitian yang secara khusus menganalisis efektivitas razia gabungan lintas instansi sebagai strategi keamanan, dengan lokasi penelitian di Rutan Kelas IIA Batam, masih terbatas.

Kesenjangan penelitian tersebut menjadi dasar urgensi sekaligus kebaruan penelitian ini. Penelitian ini dirumuskan untuk menjawab tiga pertanyaan utama sebagai berikut.

1. RQ1: Bagaimana pengaturan hukum mengenai pelaksanaan razia gabungan oleh aparat penegak hukum sebagai strategi keamanan untuk mencegah penyalahgunaan narkotika oleh warga binaan pemasyarakatan?

2. RQ2: Bagaimana efektivitas pelaksanaan razia gabungan tersebut di rumah tahanan negara?

3. RQ3: Apa saja kendala yang dihadapi dan solusi yang dapat diterapkan dalam pelaksanaannya?

Secara akademis, penelitian ini diharapkan dapat memperkaya kajian hukum pemasyarakatan dan hukum pidana, khususnya mengenai strategi keamanan yang didasarkan pada kolaborasi antarinstansi. Secara praktis, penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan bagi para pembuat kebijakan dan pelaksana di lapangan.

Tinjauan Pustaka

Kerangka teori dalam penelitian ini disusun secara bertahap melalui tiga tingkatan, yaitu teori utama (grand theory), teori menengah (middle theory), dan teori terapan (applied theory). Ketiga tingkatan teori tersebut saling berkaitan untuk membentuk kerangka analisis yang komprehensif dalam menjawab permasalahan penelitian hukum secara sistematis.

Teori utama (grand theory) yang digunakan adalah Teori Keadilan John Rawls (Theory of Justice), khususnya prinsip keadilan sebagai kewajaran (justice as fairness). Teori ini menekankan bahwa kebijakan publik dan sistem hukum, termasuk sistem pemasyarakatan, harus didasarkan pada prinsip kebebasan yang setara (equal liberty) dan prinsip perbedaan (difference principle) yang memberikan perlindungan kepada kelompok paling rentan.

Penerapan teori keadilan Rawls dalam konteks hukum Indonesia dinilai relevan sebagai kerangka doktrinal untuk mengevaluasi kebijakan yang berorientasi pada kesetaraan dan perlindungan kelompok rentan. Hal ini ditunjukkan melalui penelitian mengenai reformasi kebijakan kesehatan yang berorientasi pada pemerataan oleh Samosir, TRA, dan Susanto (2025), serta penelitian mengenai ketidakadilan struktural dalam sistem jaminan kesehatan nasional dari perspektif Rawls (Ahmad, Raphael, Zuwanda, SS, Ramsay, & Fomba, 2025).

Teori Keadilan digunakan sebagai grand theory karena memberikan landasan filosofis untuk menilai apakah kebijakan razia gabungan di rumah tahanan telah mencerminkan prinsip keadilan yang ideal. Prinsip tersebut mencakup perlakuan yang setara dan tidak diskriminatif terhadap warga binaan sebagai subjek hukum yang hak-haknya harus tetap dihormati.

Teori menengah (middle theory) yang menjembatani teori utama dengan realitas empiris adalah Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman. Teori ini memandang keberlakuan dan efektivitas hukum ditentukan oleh interaksi tiga unsur, yaitu struktur hukum (legal structure), substansi hukum (legal substance), dan budaya hukum (legal culture).

Penerapan teori sistem hukum Friedman dinilai relevan untuk menganalisis efektivitas kebijakan hukum di Indonesia. Relevansi tersebut terlihat dalam penelitian mengenai pemberantasan korupsi oleh Pahlevi (2022) dan penelitian tentang faktor-faktor penghambat penegakan hukum pidana di Indonesia (Yusuf, Saragih, GM, Setiawan, Sitompul, HI, & Berson, 2025).

Teori Sistem Hukum digunakan sebagai middle theory dalam penelitian ini karena mampu menjembatani konsep keadilan sebagai teori utama dengan kenyataan pelaksanaan razia gabungan. Teori ini secara khusus digunakan untuk menilai struktur kelembagaan yang terlibat, meliputi unsur pengamanan internal rutan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Narkotika Nasional, dan Tentara Nasional Indonesia; substansi peraturan mengenai keamanan pemasyarakatan; serta budaya hukum petugas dan warga binaan dalam menyikapi kebijakan razia.

Adapun teori terapan (applied theory) yang digunakan adalah Teori Kepastian Hukum Sudikno Mertokusumo. Teori ini menekankan bahwa hukum harus memberikan kejelasan, menciptakan ketertiban, serta diterapkan secara konsisten tanpa menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda.

Relevansi teori kepastian hukum juga tercermin dalam penelitian mengenai penerapan teori Hans Kelsen dalam tata hukum Indonesia, yang menegaskan bahwa norma hukum berfungsi sebagai pedoman perilaku yang harus ditegakkan secara konsisten untuk menciptakan kepastian hukum (Muhtadi, 2014). Hal tersebut diperkuat oleh penelitian mengenai kepastian hukum putusan peradilan adat dalam penyelesaian tindak pidana, yang menunjukkan bahwa penerapan norma secara konsisten merupakan prasyarat utama untuk mewujudkan kepastian hukum, meskipun mekanisme penegakannya bersifat informal (Riza, Lubis, IH, & Suwalla, 2022).

Teori Kepastian Hukum digunakan sebagai teori terapan karena memungkinkan penelitian ini menilai sejauh mana pelaksanaan razia gabungan telah didasarkan pada norma yang jelas, konsisten, dan dapat diprediksi oleh seluruh pihak yang terlibat.

Penelitian terdahulu mengenai razia dan penggeledahan sebagai strategi keamanan di lembaga pemasyarakatan menunjukkan pola temuan yang relatif konsisten. Penelitian mengenai pelaksanaan razia gabungan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara di Jawa Tengah menunjukkan bahwa razia berkontribusi secara signifikan dalam menekan gangguan keamanan dan ketertiban, meskipun pelaksanaannya masih terkendala keterbatasan jumlah personel (Hartanto, 2021).

Temuan tersebut sejalan dengan penelitian mengenai renovasi ruang penggeledahan sebagai upaya mencegah gangguan keamanan dan ketertiban oleh Qowi (2025), serta penelitian mengenai strategi pengawasan untuk mencegah pelarian narapidana dari lembaga pemasyarakatan (Rahman, MS, Krisnayanti, Phireri, Pransisto, Asba, & Dzulqarnaen, 2024).

Dari perspektif teknologi keamanan, penelitian mengenai peran kamera pengawas atau Closed-Circuit Television (CCTV) dalam meningkatkan keamanan lembaga pemasyarakatan menegaskan bahwa penggunaan teknologi pengawasan merupakan pelengkap penting bagi razia fisik dalam mendeteksi potensi pelanggaran (Pratama, PB, & Chotib, 2022).

Dari perspektif rehabilitasi dan pencegahan pengulangan tindak pidana (recidivism), penelitian mengenai tantangan pembinaan warga binaan penyalahguna narkotika menegaskan bahwa keberhasilan pencegahan penyalahgunaan narkotika tidak dapat dipisahkan dari efektivitas program pembinaan setelah pelanggaran terdeteksi (Novarizal & Abu, 2025).

Temuan tersebut sejalan dengan penelitian mengenai penguatan konsep rehabilitasi melalui metode Therapeutic Community bagi narapidana kasus narkotika untuk mewujudkan kepastian hukum oleh Larasti, Siregar, TN, dan Suhartini (2025), serta penelitian mengenai efektivitas rehabilitasi sebagai alternatif pemidanaan bagi penyalahguna narkotika di Indonesia (Edrisy, IF, & Romli, 2025).

Dari perspektif kelembagaan, penelitian mengenai efektivitas hukum dalam pengelolaan keamanan dan disiplin lembaga pemasyarakatan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menegaskan bahwa regulasi tersebut menuntut penguatan tata kelola keamanan internal secara menyeluruh (Wardhana, Fauzi, Okoiko, & Nadhiro, 2026). Temuan ini sejalan dengan penelitian mengenai pelaksanaan fungsi pengawasan dari perspektif pemberdayaan petugas pemasyarakatan (Meranggi, INTWR, Wijaya, KAS, & Veratiani, 2025).

Persoalan pengendalian peredaran narkotika dari dalam lembaga pemasyarakatan juga mendapat perhatian khusus. Hal ini terlihat dalam penelitian mengenai pengamanan blok pengendalian narkotika sebagai upaya mengatasi penguasaan peredaran narkotika di dalam penjara oleh Geonegara dan Indahdewi (2026), serta penelitian mengenai penyelundupan narkotika di lembaga pemasyarakatan yang menyoroti modus operandi, kesenjangan regulasi, dan kebutuhan reformasi hukum (Purnomo, Prasetyo, & Wibowo, 2025).

Sebagai perbandingan lintas topik yang memperkuat tradisi penelitian hukum normatif-empiris dalam lingkungan yang sama, penelitian mengenai penetapan perkara isbat nikah bagi pasangan yang menikah tanpa pencatatan resmi menunjukkan penerapan metode penelitian hukum normatif yang dipadukan dengan pendekatan empiris di Universitas Batam (Lubis, IH, Riza, & Suwalla, 2023).

Sementara itu, penelitian mengenai hak restitusi bagi korban tindak pidana perdagangan orang menegaskan bahwa pemenuhan hak subjek hukum yang rentan merupakan indikator penting keadilan substantif dalam kebijakan negara (Lubis et al., 2023). Prinsip tersebut relevan secara analogis dengan tuntutan untuk mewujudkan keadilan bagi warga binaan dalam pelaksanaan razia gabungan.

Berdasarkan sintesis berbagai penelitian tersebut, penelitian ini menempatkan diri untuk mengisi kesenjangan kajian mengenai efektivitas razia gabungan lintas instansi sebagai strategi keamanan pemasyarakatan, dengan lokasi penelitian empiris di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam.

Metode Penelitian

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang dipadukan dengan pendekatan yuridis empiris (socio-legal), yaitu mengkaji norma hukum terkait pelaksanaan razia gabungan serta menelaah penerapan norma tersebut dalam praktik oleh petugas pemasyarakatan dan aparat penegak hukum eksternal. Mekanisme penelitian dilakukan melalui proses penjelasan induktif yang mengarah pada metode deduktif, dan sebaliknya, guna menjelaskan hubungan antarvariabel penelitian secara komprehensif.

Penelitian dilaksanakan di Kota Batam, khususnya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan pihak-pihak yang terlibat langsung dalam pelaksanaan razia gabungan, termasuk Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, anggota Kepolisian Resor Kota Barelang, Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri), dan Komando Distrik Militer (Kodim) 0316 Batam, serta warga binaan yang relevan. Informan ditentukan melalui teknik purposive sampling berdasarkan keterlibatan langsung dan pengetahuan mendalam mengenai pelaksanaan razia.

Data sekunder meliputi bahan hukum primer berupa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahan hukum sekunder mencakup buku ilmu hukum, jurnal ilmiah, dan laporan hukum, sedangkan bahan hukum tersier berupa kamus dan ensiklopedia hukum. Teknik pengumpulan data meliputi wawancara mendalam terstruktur dan semiterstruktur, observasi langsung terhadap pelaksanaan razia gabungan, serta studi dokumentasi terhadap peraturan perundang-undangan, laporan kegiatan razia, dan notulen rapat koordinasi antarinstansi.

Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif yang dipadukan dengan pendekatan yuridis empiris (socio-legal) untuk mengkaji hubungan antara norma hukum dan penerapannya dalam praktik kelembagaan. Pendekatan serupa telah digunakan dalam penelitian hukum yang diterbitkan oleh Goodwood Publishing, dengan menggabungkan analisis peraturan perundang-undangan dan bukti empiris yang diperoleh melalui wawancara, observasi, serta dokumen kelembagaan untuk memahami efektivitas penerapan hukum di masyarakat (Januri, Hizamizi, Saputra, dan Simarmata, 2026; Dju, Radja, Maharani, Ermalinda, dan Hasbullah, 2026). Penelitian socio-legal kualitatif memungkinkan peneliti mengkaji tidak hanya substansi peraturan, tetapi juga koordinasi kelembagaan, mekanisme penegakan hukum, dan tantangan praktis yang dihadapi para pelaksana hukum selama proses penerapan (Togatorop, 2026).

Pemilihan informan melalui teknik purposive sampling serta penggunaan wawancara, observasi, dan studi dokumentasi sejalan dengan praktik penelitian hukum kualitatif. Dalam pendekatan ini, data diperoleh dari pihak-pihak yang memiliki pengetahuan dan pengalaman langsung mengenai fenomena yang diteliti. Penelitian terdahulu yang diterbitkan oleh Goodwood menunjukkan bahwa pendekatan kualitatif yang didukung wawancara dan analisis dokumen efektif untuk menganalisis tata kelola, akuntabilitas, dan penegakan hukum karena memberikan pemahaman kontekstual mengenai penerapan peraturan dalam praktik (Sudarmono, Sudarmono, Andriansyah, Kusuma, dan Saradi, 2026; Putri, Sudrajat, Gedeona, dan Mursalim, 2025).

Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif melalui pengorganisasian data, interpretasi, perbandingan dengan teori hukum, serta evaluasi berdasarkan peraturan yang berlaku untuk menghasilkan kesimpulan yang komprehensif.

Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan mendeskripsikan temuan penelitian, kemudian membandingkan data lapangan dengan teori hukum, pendapat ahli, dan peraturan perundang-undangan. Tahapan analisis dimulai dari pengumpulan, pengolahan, hingga penyajian data. Kesimpulan ditarik secara deduktif, yaitu dengan merumuskan kesimpulan khusus berdasarkan data, informasi, dan pendapat yang bersifat umum.

Hasil dan Pembahasan

1 Regulasi Hukum Pelaksanaan Razia Gabungan oleh Aparat Penegak Hukum

Pengamanan dan pencegahan penyalahgunaan narkotika di rumah tahanan negara dan lembaga pemasyarakatan merupakan bagian penting dari fungsi pemasyarakatan. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menyatakan bahwa penyelenggaraan pemasyarakatan bertujuan memastikan pelaksanaan putusan pidana secara manusiawi serta mengharuskan terciptanya kondisi rumah tahanan negara dan lembaga pemasyarakatan yang tertib dan aman.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan menjadi acuan teknis utama. Pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa pengamanan mencakup kegiatan pencegahan, penindakan, dan pemulihan, termasuk pelaksanaan razia, pemeriksaan, serta pemantauan komunikasi. Sementara itu, Pasal 12 ayat (2) huruf b menegaskan bahwa strategi pengamanan harus dirancang secara operasional melalui rencana kegiatan yang memanfaatkan seluruh sumber daya, salah satunya dalam bentuk razia gabungan.

Keterlibatan instansi penegak hukum eksternal juga memiliki dasar hukum tersendiri, yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bagi kepolisian dan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bagi Badan Narkotika Nasional (BNN). Ketentuan tersebut menegaskan pentingnya koordinasi antarinstansi dalam pemberantasan narkotika. Kewenangan bersama antara kepolisian dan BNN dalam penanganan tindak pidana narkotika telah ditegaskan melalui kajian mengenai fungsi kedua lembaga tersebut dalam penegakan hukum narkotika (Karnadi, IM, Gede, IN, dan Widiati, 2021). Hal ini juga relevan dengan temuan bahwa penanganan bisnis narkotika ilegal yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan memerlukan pendekatan keadilan restoratif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan (Suparja dan Runturambi, 2024).

Secara administratif, pelaksanaan razia gabungan diperkuat melalui nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antarinstansi. Meskipun bukan merupakan peraturan perundang-undangan, MoU memiliki kekuatan mengikat secara administratif sebagai dasar koordinasi operasional. Dengan demikian, tindakan seperti inspeksi mendadak, tes urine, dan penggeledahan blok hunian oleh tim gabungan dapat dilaksanakan secara sah sepanjang berada dalam kerangka hukum dan tetap menghormati hak asasi manusia warga binaan sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Namun, efektivitas koordinasi yang didasarkan pada MoU sangat ditentukan oleh keselarasan antarinstansi penegak hukum. Hal ini ditegaskan dalam penelitian mengenai faktor-faktor yang memengaruhi keselarasan antarinstansi penegak hukum di Indonesia oleh Idami (2018), serta penelitian mengenai pentingnya intervensi relasional untuk mendorong pencapaian tujuan pengurangan kejahatan lintas organisasi secara berkelanjutan (Gebo dan Bond, 2022).

Dari perspektif Teori Kepastian Hukum, keberadaan norma tertulis yang mengatur kewenangan setiap lembaga dan prosedur pelaksanaan razia merupakan prasyarat bagi tindakan negara yang dapat diprediksi serta untuk menghindari penafsiran yang beragam. Hal ini sejalan dengan pandangan bahwa norma hukum harus diterapkan secara konsisten guna menjaga ketertiban (Muhtadi, 2014). Penelitian mengenai kepastian hukum atas putusan peradilan adat dalam penyelesaian tindak pidana juga menekankan bahwa penerapan aturan secara konsisten, termasuk melalui mekanisme informal seperti MoU, tetap dapat menghasilkan kepastian hukum apabila dilaksanakan secara seragam dan akuntabel (Riza, Lubis, IH, dan Suwalla, 2022).

Secara keseluruhan, regulasi hukum pelaksanaan razia gabungan memiliki landasan yang kuat dan hierarkis. Namun, sinkronisasi teknis antara standar operasional prosedur (SOP) internal pemasyarakatan dan SOP aparat eksternal masih memerlukan harmonisasi lebih lanjut agar pelaksanaannya tidak sekadar bersifat formalitas.

2 Implementasi Efektivitas Razia Gabungan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam

Berdasarkan hasil wawancara dan observasi langsung, razia gabungan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam yang melibatkan Kepolisian Resor Kota Barelang, Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri), dan Komando Distrik Militer (Kodim) 0316 Batam dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam seminggu melalui koordinasi berupa undangan resmi dan pengarahan bersama. Pola razia yang terjadwal dan terdokumentasi ini sejalan dengan temuan bahwa razia gabungan di lembaga pemasyarakatan lain di Indonesia telah berkontribusi secara signifikan dalam menekan gangguan keamanan dan ketertiban (Hartanto, 2021). Hal ini juga sejalan dengan penelitian mengenai pembaruan ruang penggeledahan sebagai instrumen pencegahan gangguan keamanan (Qowi, 2025), serta penelitian tentang strategi pengawasan untuk mencegah pelarian narapidana yang menekankan pentingnya kombinasi pengawasan fisik dan prosedural (Rahman, MS, Krisnayanti, Phireri, Pransisto, Asba, dan Dzulqarnaen, 2024).

Strategi pengamanan internal unggulan, yaitu program “One Day One Room”, yang melibatkan razia harian terhadap sekurang-kurangnya satu kamar hunian, telah menjadi bagian dari budaya kerja petugas pengamanan. Program tersebut dilengkapi dengan tes urine mingguan yang dilaksanakan bekerja sama dengan BNNP Kepri. Sejak 2012 hingga penelitian ini dilakukan, tidak ditemukan narkotika maupun telepon seluler di dalam Rutan Kelas IIA Batam, dan seluruh upaya penyelundupan berhasil digagalkan.

Efektivitas sistem deteksi dini ini dapat semakin dioptimalkan apabila didukung oleh teknologi pengawasan yang memadai. Hal tersebut diperkuat oleh penelitian mengenai peran kamera pengawas atau CCTV dalam meningkatkan keamanan di lembaga pemasyarakatan (Pratama, PB, dan Chotib, 2022). Meskipun demikian, hasil penelitian menunjukkan bahwa Rutan Kelas IIA Batam masih mengandalkan patroli visual dan pemeriksaan manual tanpa peralatan modern, seperti pemindai sinar-X (X-ray scanner).

Dari perspektif Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman, struktur hukum dalam pelaksanaan razia gabungan tercermin melalui koordinasi antarlembaga, seperti Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Narkotika Nasional, dan Tentara Nasional Indonesia (TNI), yang telah membangun pola kerja rutin dan terdokumentasi. Substansi hukum tercermin dari adanya landasan hukum yang jelas dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2024, Undang-Undang Pemasyarakatan, dan Undang-Undang Narkotika. Sementara itu, budaya hukum tercermin dari sikap kooperatif warga binaan yang telah terbiasa dengan pendekatan petugas yang persuasif dan konsisten.

Efektivitas program rehabilitasi juga berperan penting dalam keberhasilan upaya pencegahan tersebut. Hal ini ditunjukkan melalui penelitian mengenai tantangan lembaga pemasyarakatan narkotika dalam merehabilitasi warga binaan pengguna narkoba (Novarizal dan Abu, 2025), penelitian tentang penguatan konsep rehabilitasi melalui metode Therapeutic Community untuk mewujudkan kepastian hukum bagi warga binaan kasus narkotika (Larasti, Siregar, TN, dan Suhartini, 2025), serta penelitian mengenai efektivitas rehabilitasi sebagai alternatif pemidanaan bagi penyalahguna narkotika (Edrisy, IF, dan Romli, 2025).

Dari perspektif Teori Keadilan John Rawls, pelaksanaan razia di Rutan Kelas IIA Batam dilakukan tanpa diskriminasi. Setiap kamar hunian memiliki kesempatan yang sama untuk diperiksa tanpa perlakuan khusus. Praktik ini sejalan dengan prinsip keadilan sebagai kewajaran (justice as fairness), yang menuntut perlakuan setara dan perlindungan hak secara menyeluruh. Hal tersebut relevan dengan kerangka doktrinal Rawls yang menekankan kesetaraan dan perlindungan kelompok rentan dalam kebijakan publik (Samosir, TRA, dan Susanto, 2025).

Perlindungan hak asasi manusia warga binaan selama pelaksanaan razia juga sejalan dengan prinsip pengawasan lembaga pemasyarakatan yang menghormati martabat manusia. Hal ini diperkuat oleh penelitian mengenai pengalaman pengawasan hak asasi manusia di penjara-penjara Irlandia serta penelitian mengenai perspektif warga binaan dan petugas terhadap pengawasan penjara di Eropa (Rogan, 2023).

Efektivitas tata kelola keamanan setelah berlakunya Undang-Undang Pemasyarakatan Tahun 2022 juga diperkuat oleh penelitian mengenai manajemen keamanan dan disiplin di lembaga pemasyarakatan (Wardhana, Fauzi, Okoiko, dan Nadhiro, 2026), serta penelitian tentang pelaksanaan fungsi pengawasan dari perspektif pemberdayaan petugas (Meranggi, INTWR, Wijaya, KAS, dan Veratiani, 2025).

Secara keseluruhan, pelaksanaan razia gabungan di Rutan Kelas IIA Batam telah berjalan efektif, baik dari aspek hukum, teknis, maupun sosial. Namun, keberlanjutan efektivitas tersebut tetap bergantung pada peningkatan kapasitas petugas dan dukungan teknologi yang memadai.

Hambatan dan Solusi dalam Pelaksanaan Razia Gabungan oleh Aparat Penegak Hukum

Penelitian ini mengidentifikasi empat kategori utama hambatan dalam pelaksanaan razia gabungan.

Pertama, keterbatasan sumber daya manusia, berupa jumlah petugas pengamanan yang belum optimal dibandingkan dengan jumlah warga binaan. Permasalahan ini semakin kompleks akibat kondisi kelebihan kapasitas (overcrowding) yang umum terjadi di berbagai lembaga pemasyarakatan di Indonesia (Shadiq, DZ, Gumilar, GG, dan Rizki, 2025). Kondisi tersebut juga berkaitan secara struktural dengan kecenderungan penggunaan kriminalisasi secara berlebihan dalam sistem peradilan pidana (Yofarrel, 2025).

Kedua, keterbatasan infrastruktur dan teknologi, berupa minimnya peralatan modern seperti pemindai sinar-X (X-ray scanner), detektor logam sensitif, dan sistem CCTV yang terhubung secara digital. Akibatnya, pemeriksaan masih sangat bergantung pada patroli visual dan pemeriksaan fisik secara manual yang berisiko menyebabkan barang terlarang berukuran kecil luput dari deteksi.

Ketiga, hambatan koordinasi, termasuk belum adanya standar operasional prosedur (SOP) terpadu bagi aparat penegak hukum yang terlibat dalam razia gabungan. Kondisi ini menyebabkan prosedur teknis di lapangan masih bergantung pada improvisasi dan komunikasi verbal antarpetugas. Situasi tersebut sejalan dengan temuan bahwa keselarasan antarinstansi penegak hukum di Indonesia masih dipengaruhi berbagai faktor struktural yang memerlukan penguatan secara berkelanjutan (Idami, 2018). Hal ini juga ditegaskan melalui penelitian mengenai pentingnya intervensi relasional lintas organisasi untuk mencapai tujuan bersama dalam mengurangi kejahatan dan kekerasan secara efektif (Gebo dan Bond, 2022).

Keempat, hambatan integritas, berupa potensi keterlibatan oknum petugas dalam memfasilitasi masuknya barang-barang ilegal. Risiko ini telah dikonfirmasi melalui penelitian internasional mengenai peran petugas sebagai penyalur barang terlarang akibat pelanggaran batas profesional (Peterson dan Kim, 2024), serta penelitian komprehensif mengenai prevalensi, dampak, dan strategi pencegahan peredaran barang terlarang di lembaga pemasyarakatan (Peterson, Kizzort, Kim, dan Shukla, 2021).

Temuan tersebut sejalan dengan hasil penelitian global yang menunjukkan bahwa dinamika peredaran narkotika di penjara tidak dapat dipisahkan dari relasi kekuasaan dan kesenjangan dalam pengawasan internal (Bucerius, Haggerty, dan Berardi, 2023). Selain itu, penyelundupan narkotika juga memanfaatkan celah regulasi dan modus operandi yang terus berkembang (Purnomo, Prasetyo, dan Wibowo, 2025), termasuk fenomena pengendalian peredaran narkotika dari dalam lembaga pemasyarakatan sebagaimana ditemukan dalam penelitian mengenai sekuritisasi blok pengendalian narkotika di penjara (Geonegara dan Indahdewi, 2026). Konteks regional Asia Tenggara, yang cenderung mempertahankan ancaman hukuman pidana berat bagi pelaku tindak pidana narkotika, turut menunjukkan tingginya risiko dan kompleksitas penanganan kejahatan narkotika di kawasan ini (Chan, 2025).

Untuk mengatasi berbagai hambatan tersebut, penelitian ini merumuskan empat kelompok solusi.

Pertama, penyusunan SOP terpadu untuk pelaksanaan razia gabungan yang mencakup mekanisme permintaan dukungan personel, pembagian tugas, mekanisme pengamanan dan pengumpulan barang bukti, serta prosedur pascarazia. Penyusunan SOP tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2024, Undang-Undang Pemasyarakatan, dan Undang-Undang Narkotika.

Kedua, peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan rutin berbasis kompetensi yang mencakup aspek teknis pendeteksian narkotika, serta penguatan etika dan integritas petugas.

Ketiga, pengadaan teknologi pengamanan modern, seperti CCTV terintegrasi, pemindai sinar-X, dan kamera tubuh (bodycam) untuk mendukung akuntabilitas pelaksanaan razia. Langkah ini sejalan dengan urgensi pemanfaatan teknologi pengawasan sebagaimana telah ditegaskan dalam penelitian sebelumnya (Pratama, PB, dan Chotib, 2022).

Keempat, penguatan sistem integritas petugas melalui penyediaan mekanisme pelaporan pelanggaran (whistleblower system) yang aman, disertai penerapan sistem penghargaan dan sanksi yang jelas.

Sebagai perbandingan lintas topik yang menekankan pentingnya perlindungan hak subjek hukum yang rentan dalam kebijakan negara, penelitian mengenai hak restitusi bagi korban tindak pidana perdagangan orang menunjukkan bahwa keberhasilan suatu kebijakan hukum tidak hanya diukur dari aspek penegakan hukum, tetapi juga dari sejauh mana kebijakan tersebut memenuhi rasa keadilan substantif bagi pihak yang dilindungi (Lubis, IH, Riza, dan Suwalla, 2023). Prinsip ini relevan secara analogis dengan tuntutan agar pelaksanaan razia gabungan tetap menghormati hak-hak warga binaan.

Demikian pula, penelitian mengenai perlindungan hukum bagi anak korban tindak pidana narkotika dalam proses peradilan menegaskan bahwa penanganan perkara narkotika harus senantiasa memperhatikan hak-hak subjek hukum yang terlibat dan tidak hanya berorientasi pada penuntutan (Suwalla, Riza, dan Lubis, 2022). Tradisi penelitian hukum normatif-empiris yang serupa juga tercermin dalam penelitian mengenai penetapan itsbat nikah oleh pengadilan, yang menggabungkan pendekatan doktrinal dan pendekatan lapangan dalam menilai keabsahan suatu tindakan hukum (Lubis dkk., 2023).

Jika dianalisis melalui Teori Keadilan John Rawls, keempat kelompok solusi tersebut menegaskan bahwa setiap tindakan pengamanan harus menjamin kebebasan dan hak-hak dasar warga binaan secara setara, dengan tetap memperhatikan kelompok yang paling rentan (Ahmad, Raphael, Zuwanda, SS, Ramsay, dan Fomba, 2025).

Melalui Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman, penguatan tersebut diarahkan pada perbaikan secara simultan terhadap struktur kelembagaan, substansi peraturan, dan budaya hukum, baik di kalangan aparat maupun warga binaan. Pendekatan ini sejalan dengan bukti empiris bahwa efektivitas kebijakan hukum sangat ditentukan oleh keselarasan ketiga unsur tersebut (Pahlevi, 2022; Yusuf, Saragih, GM, Setiawan, Sitompul, HI, dan Berson, 2025).

Sementara itu, berdasarkan Teori Kepastian Hukum Sudikno Mertokusumo, penguatan tersebut memastikan bahwa setiap pelaksanaan razia gabungan memiliki landasan hukum yang jelas, konsisten, dan dapat diprediksi. Dengan demikian, transformasi menuju penerapan SOP terpadu diharapkan benar-benar berfungsi sebagai instrumen untuk memperkuat sistem pengamanan pemasyarakatan yang berkeadilan.

Kesimpulan

Penelitian ini menghasilkan tiga kesimpulan utama.

Pertama, kerangka hukum pelaksanaan razia gabungan oleh aparat penegak hukum di rumah tahanan negara memiliki landasan hukum yang kuat. Hal ini tercermin dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2024, yang diperkuat dengan nota kesepahaman antarinstansi. Meskipun demikian, harmonisasi standar operasional prosedur (SOP) teknis antarinstansi masih memerlukan penyempurnaan lebih lanjut.

Kedua, pelaksanaan razia gabungan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam terbukti efektif dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Hal ini ditunjukkan melalui pelaksanaan razia mingguan secara konsisten bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Tentara Nasional Indonesia (TNI), penerapan program harian One Day One Room, serta hasil tes urine yang secara konsisten menunjukkan hasil negatif. Pelaksanaan upaya tersebut tetap memperhatikan prinsip keadilan dan penghormatan terhadap hak-hak warga binaan.

Ketiga, pelaksanaan razia gabungan masih menghadapi hambatan dalam aspek sumber daya manusia, sarana dan teknologi, koordinasi antarinstansi, serta integritas petugas. Hambatan tersebut dapat diatasi melalui penyusunan SOP terpadu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan pemanfaatan teknologi, serta penguatan integritas melalui mekanisme pengaduan dan penerapan sistem penghargaan serta sanksi.

Secara keseluruhan, ketiga kesimpulan tersebut menegaskan bahwa razia gabungan merupakan instrumen strategis untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika di lingkungan pemasyarakatan, sepanjang pelaksanaannya didasarkan pada prinsip keadilan, keselarasan dalam sistem hukum, dan kepastian hukum.

Keterbatasan Penelitian

Penelitian ini memiliki keterbatasan karena kajian empiris hanya berfokus pada satu lokasi, yaitu Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam. Oleh karena itu, generalisasi temuan penelitian ke rumah tahanan negara atau lembaga pemasyarakatan lain dengan karakteristik kapasitas, sumber daya, dan tingkat risiko keamanan yang berbeda perlu dilakukan secara hati-hati.

Selain itu, jumlah informan yang terbatas dan dipilih melalui teknik purposive sampling turut membatasi keragaman perspektif yang tercakup dalam penelitian ini, termasuk perspektif warga binaan secara lebih luas.

Saran dan Arah Penelitian Selanjutnya

Instansi yang terlibat dalam pelaksanaan razia gabungan disarankan untuk segera menyusun dan menerapkan standar operasional prosedur (SOP) terpadu sebagai pedoman operasional yang mengatur prosedur pelaksanaan, pembagian kewenangan, dan penanganan pascarazia secara sistematis dan seragam.

Pemerintah perlu memberikan dukungan anggaran untuk pengadaan teknologi pengamanan modern serta pelaksanaan pelatihan integritas petugas secara berkala.

Penelitian selanjutnya disarankan untuk memperluas cakupan kajian ke rumah tahanan negara atau lembaga pemasyarakatan lain dengan karakteristik yang berbeda. Selain itu, pendekatan kuantitatif dapat dikembangkan untuk mengukur secara lebih terukur hubungan antara frekuensi pelaksanaan razia gabungan dan penurunan pelanggaran keamanan.

Oleh: Irpan Husein Lubis, Ramon Nofrial, Khairul Riza, Harry Kurniawan

Batam University, Kepulauan Riau, Indonesia

STIE Krakatau, Lampung, Indonesia