Bupati Natuna Serahkan 57 Sertifikat Rumah Hak Milik, Warga Perumahan Puak Kini Miliki Kepastian Hukum

NATUNA – Pemerintah Kabupaten Natuna terus memperkuat komitmennya dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan rumah bagi masyarakat. Sebanyak 57 sertifikat hak milik (SHM) diserahkan langsung oleh Bupati Natuna, Cen Sui Lan, kepada warga Perumahan Puak di Lobby Kantor Bupati Natuna, Bukit Arai, Kamis (25/6/2026).

Penyerahan sertifikat tersebut menjadi langkah nyata pemerintah daerah dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap aset milik masyarakat. Setiap sertifikat yang diterbitkan mencakup lahan seluas sekitar 150 meter persegi.

Bupati Natuna, Cen Sui Lan mengatakan dalam sambutan mengatakan, sertifikat hak milik merupakan dokumen penting yang memberikan kepastian hukum atas kepemilikan rumah sehingga harus dijaga dengan baik oleh setiap pemilik.

“Alhamdulillah, hari ini masyarakat akhirnya menerima sertifikat hak milik yang selama ini dinantikan. Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat atas rumah yang mereka tempati,” ujar Cen Sui Lan.

Ia menegaskan, selain menjadi bukti sah kepemilikan, sertifikat juga berfungsi melindungi masyarakat dari potensi sengketa lahan maupun persoalan hukum di masa mendatang.

Meski demikian, Cen Sui Lan mengingatkan warga agar memanfaatkan sertifikat secara bijaksana dan tidak menjadikannya sebagai agunan pinjaman tanpa mempertimbangkan kemampuan finansial.

Menurutnya, program sertifikasi rumah merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan status kepemilikan yang telah diakui negara, warga diharapkan dapat tinggal dengan rasa aman sekaligus memiliki kepastian terhadap aset yang dimiliki.

“Pemerintah daerah akan terus menghadirkan program-program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Legalitas kepemilikan rumah menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada warganya,” katanya.

Penyerahan sertifikat disambut antusias oleh warga Perumahan Puak. Bagi mereka, dokumen tersebut bukan hanya menjadi bukti kepemilikan rumah, tetapi juga memberikan jaminan hukum serta kepastian bagi masa depan keluarga.

Melalui program tersebut, Pemerintah Kabupaten Natuna berharap tercipta administrasi pertanahan yang semakin tertib, meminimalkan potensi konflik kepemilikan lahan, serta meningkatkan rasa aman masyarakat dalam menikmati hasil pembangunan daerah. (KG/IK)