ANAMBAS – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) tindak pidana di wilayah hukum Kabupaten Kepulauan Anambas yang telah mendapatkan keputusan Inkracht dari Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Cabjari Tarempa dipimpin langsung oleh Kepala Cabjari Tarempa, Josron Sarmulia Malau serta dihadiri Danramil Tarempa, Kasat Narkoba Polres Anambas, Kasat Reskrim Polres Anambas, Kanit Samapta Polsek Siantan beserta jajaran anggota Polisi di Kepulauan Anambas, Jumat (14/9/2023).
Kepala Cabjari menjelaskan, kegiatan ini akan memusnahkan 23 jenis BB yang telah mendapat persetujuan dari PN dan PT seperti 7,99 Gram Narkoba, beberapa unit Handphone, Timbangan Digital, Kertas Timah, Kertas Rokok dan alat bukti lainnya.
“Pemusnahan kali ini berupa 23 item dari 11 perkara yang sudah Inkracht, seperti kasus Narkoba, Pencurian dan Pencabulan yang merupakan perkara paling menonjol di Anambas,” jelas Kacabjari Tarempa.
“Dengan dilakukannya pemusnahan perkara ini, menandakan bahwa kasus yang diproses telah tuntas dan berharap dapat kepastian hukum,” tambahnya.
Proses pemusnahan juga akan dilakukan dengan berbagai cara, seperti di Blender, dikubur, dibakar dan dilarutkan dalam saluran pembuangan disaksikan oleh para hadirin yang hadir. (KG/WNY)