Karimun, – Kasus dugaan pencurian getah karet di Karimun berujung petaka. Tamat Bin Tasman (59), tersangka yang di kabarkan sebagai pencuri getah karet milik Kh, justru menjadi korban main hakim sendiri hingga kritis.
Peristiwa dugaan pengeroyokan itu terjadi Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Sungai Asam, Desa Sungai Asam, Kecamatan Belat, Kabupaten Karimun. Tamat diduga dihakimi menantu pemilik kebun berinisial K bersama warga lainnya.
Akibatnya, Tamat mengalami luka berat, gangguan ingatan, dan kini dalam kondisi kritis.
Keluarga yang menerima Tamat bersalah sebagai pencuri, tidak terima atas aksi brutal tersebut. Kuasa hukum keluarga akhirnya mengambil langkah hukum.
“Kami menerima kalau klien kami ini diduga mencuri, silakan proses hukum. Yang tidak kami terima, aksi main hakim sendiri, sehingga membuat klien kami kritis, ini yang ingin kami proses hukum. Alasan kami agar ini tidak terjadi lagi, main hakim sendiri, atas sebuah kasus seperti pencurian,” tegas Penasehat Hukum keluarga Tamat, Feri Arisandi, SH.
Laporan resmi dilayangkan ke Polres Karimun pada Jumat (16/10/2026) melalui Surat Pengaduan Pidana Nomor 001/LAP/X/2026/RES.KRM oleh The Law Office Feri Arisandi, SH & Partners.
Dalam laporan itu, dua orang dilaporkan secara resmi berinisial K dan A alias AK, serta sejumlah pihak lain yang diduga terlibat.
“Klien kami diduga mengalami kekerasan fisik secara bersama-sama di muka umum tanpa adanya perlawanan atau provokasi terlebih dahulu. Akibat aksi pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka berat, gangguan ingatan, dan harus menjalani perawatan medis,” jelas Feri.
Kuasa hukum menjerat para terlapor dengan *Pasal 262 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP* tentang kekerasan bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Feri juga meminta penyidik segera melakukan Visum et Repertum (VeR) menyeluruh terhadap korban, memeriksa para terlapor, dan mengumpulkan alat bukti secara transparan.
“Kami berharap Polres Karimun merespons laporan ini secara profesional agar proses penegakan hukum berjalan adil dan memberikan kepastian hukum bagi korban maupun keluarganya,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi pengingat, tidak ada pembenaran bagi main hakim sendiri di negara hukum, sekalipun terhadap pelaku kejahatan.
Ref : Arif
Editor: R.T
